NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Daerah Kabupaten
Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Garut
2. Peraturan Bupati Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati kepada
Camat.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1.
Surat
Pengantar dari Desa
2.
KTP
Penduduk yang pindah
3.
Kartu
Keluarga
|
3.
|
Sistem Mekanisme Prosedur
|
1. Pemohon datang ke meja
pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2. Berkas yang memenuhi
persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1 x 24 Jam
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Surat Pindah untuk
perpindahan antar Kabupaten /Provinsi dan SKPWNI untuk perpindahan antar
Kecamatan
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan /atau
Fasilitas
|
1. Ruang Tunggu Pemohon
2. Meja Pelayanan
3. 1 Unit Komputer
4. Printer
5. Buku Register
6. Tempat Parkir
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- SMA
- Bisa Komputer
-
Mengetahui
peraturan perundang-undangan
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Kasi Tata
Pemerintahan
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan
|
1.
Masyarakat
pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka
langsung
2.
Petugas
penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap
pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang
dan besar/berat)
3.
Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani
langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat
dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Kode
Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
- Memberikan pelayanan terbaik
dengan sepenuh hati
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan
|
- Rekomendasi cap stempel dan Tanda tangan basah
yang berwenang
- Ruang
Tunggu yang Refresentatif
- Tempat
Parkir yang memadai
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
-
Secara periodik tiap bulan
-
Membuat Laporan Bulanan
|
Sunday, 28 February 2016
SURAT KETERANGAN PINDAH
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment