KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Thursday 7 March 2019

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAHAN 2018


 




LAPORAN
AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH (LAKIP)
TAHUN 2018





 
















KECAMATAN BANYURESMI KABUPATEN GARUT
TAHUN 2019





IKHTISAR  EKSEKUTIF
                                                                                                          

Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2018 merupakan wujud akuntabilitas kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut kepada publik / pemberi mandat yang sekaligus memberikan gambaran mengenai keberhasilan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang diatur dalam Peraturan Bupati Garut  Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27);
Peraturan Bupati Garut Nomor 76 tahun 2016 Tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Garu yang dilandasi oleh Rencana Strategis Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2014 – 2019. Selain media pertanggungjawaban kinerja kepada publik / pemberi mandat, laporan akuntabilitas ini merupakan instrumen untuk mengevaluasi pencapaian kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang dapat dijadikan umpan balik bagi perbaikan kinerja di tahun tahun yang akan datang.
Berdasarkan tolok ukur dalam rencana kinerja tahun 2018 rata-rata capaian kinerja sasaran Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut sebagai berikut :
1.  Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik  dengan capaian   98,66%
2.  Meningkatnya  kapasitas dan akuntabilitas   Kinerja Aparatur dengan capaian 100 %.
3.  Meningkatkan kualiatas Disiplin Aparatur dengan capaian 100 %
Secara umum pencapaian sasaran diatas secara keseluruhan mencapai hasil sesuai target dan dapat dihitung rata-rata pencapaian sasaran strategis adalah 99,20 % yang dapat diartikan sesuai dengan target pencapaian sasaran.
Dalam pelaksanaannya banyak hambatan dan permasalahan yang dihadapi, namun demikian berkat kerjasama dan kesungguhan dari berbagai  fihak kendala tersebut dapat diatasi dan menunjukan kinerja yang cukup baik.

















kata pengantar
                                                       

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah ke Khadirat Allah SWT, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut dapat menyelesaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2018.
Laporan ini disusun sesuai Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Format Laporan disusun sesuan Peraturan menteri negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2010.
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu Instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan Misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalama penyusunan laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2018, diharapkan laporan ini bermanfaat bagi fihak-fihak yang berkepentingan khususnya bagi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut dalam rangka meningkatkan kinerja untuk mengakselerasi pencapaian Visi dan Misi Kabupaten  Garut.
Semoga segala upaya baik selalu mendapat ridho dan perlindungan dari Allah Subhanahuwata’ala.


Garut, 5 Januari   2019











i

DAFTAR  ISI




kata pengantar ......................................................................
i
daftar isi ..................................................................................
ii
bab i
pendahuluan ............................................................
1

1.1
Latar Belakang ....................................................
1

1.2
Bidang Kewenangan dan Perangkat daerah..........
2

1.3
Isu Strategis ........................................................
35

1.4
Dasar Hukum .....................................................
36

1.5
Sistematika Penyajian ......................................
38
bab ii
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA


2.1
Visi dan Misi, Tujuan sasaran kebijakan dan program ..............................................................
39

2.2
Perjanjian Kinerja ................................................
44
bab iii
AKUNTABILITAS KINERJA


3.1
Kerangka pengukuran dan evaluasi kinerja .........
47

3.2
Pengukuran pencapaian dan analisis kinerja ......
50

3.3
Akuntabilitas Kinerja Keuangan ..........................
52
bab iv
penutup......................................................................
53
LAMPIRAN-LAMPIRAN








ii

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Berdasarkan TAP MPR RI Nomor XI / Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pada hakekatnya peraturan perundang-undangan tersebut merupakan perubahan yang sangat mendasar terhadap sistem administrasi dan organisasi pemerintahan daerah. Perubahan tersebut merupakan suatu langkah maju menuju terciptanya Indonesia baru di era yang akan datang dengan meletakkan dasar-dasar good governance, performance accountability dan public service oriented dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Terselenggaranya good governance merupakan persyaratan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang aspiratif, mengutamakan kepentingan rakyat banyak dan berkeadilan. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban  yang tepat, jelas, terukur dan legitimate agar pendayagunaan pemerintah dan pembangunan berjalan secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab serta bebas dari KKN. Salah satu azas penyelenggaraan negara/pemerintah adalah akuntabilitas. Akuntabilitas didefinisikan sebagai perwujudankewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.     
Sebagai media pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan melaksanakan misi organisasi, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2016 dalam upaya mewujudkan Good Governance yang dicita-citakan yang mempunyai pilar-pilar transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
1.2    Bidang Kewenangan dan Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut  dan Peraturan Bupati Garut Nomor : 76 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Garut adalah :
1)       Camat mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan meliputi pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelayanan.
2)       Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi:
a.        perumusan, pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis operasional bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelayanan;
b.       penyelenggaraan pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan  tugas  bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelayanan;
c.        penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
d.       penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan.
3)   Uraian tugas Camat adalah sebagai berikut:
a.        menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan berdasarkan visi dan misi serta tugas dan fungsinya;
b.       menyelenggarakan penyusunan rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan berdasarkan sasaran, kebijakan umum, strategi dan program kerja Kecamatan serta kondisi dinamis  masyarakat;
c.        melakukan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal;
d.       melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
e.        melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
f.         mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan              perundang-undangan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan atau penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.        melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
h.       memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan/atau Kelurahan;
i.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah;
j.         melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Desa dan Kelurahan;
k.       melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan;
l.         mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan dan Kecamatan;
m.      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah Daerah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan;
n.       melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
o.        melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
p.       melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
q.        melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
r.        mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat           di wilayah Kecamatan;
s.        melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat                   di tingkat Kecamatan;
t.         memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
u.       melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal                       di wilayahnya;
v.        melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
w.      melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat    di wilayah Kecamatan;
x.        melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
y.        melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
z.        menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Kecamatan serta mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
aa.     memimpin, mengatur, membina, mengevaluasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis serta tugas Kecamatan;
bb.    menyelenggarakan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait baik teknis maupun administratif, untuk sinkronisasi, keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan;
cc.     menyelenggarakan koordinasi tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
dd.    menjelaskan perkembangan kebijakan-kebijakan dan prioritas kepada staf;
ee.     mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada staf baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
ff.       memantau pelaksanaan tugas staf melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
gg.     mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan program kerja Kecamatan;
hh.   membina staf sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier staf;
ii.       memeriksa  konsep-konsep surat  yang  diajukan  oleh  staf  sebelum  ditandatangani;
jj.       mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
kk.    memberikan rekomendasi untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Kepala unit pelaksana teknis pada Dinas dan unit pelaksana teknis pada Badan di lingkup wilayah kerjanya;
ll.       melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
mm.   memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Kecamatan;dan
nn.   melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
4)       Camat membawahkan:
a.        Sekretariat;
b.        Seksi Pemerintahan;
c.         Seksi Kesejahteraan Masyarakat;         
d.        Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e.         Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
f.          Seksi Pelayanan;dan
g.        Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Pokok Fungsi Sekretariat
(1)      Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi pelayanan umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2)      Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:
a.        penyusunan rencana kerja kesekretariatan;
b.       pengumpulan, pengolahan usulan program dan kegiatan;
c.        penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
d.       penyelenggaraan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, humas, protokol, perlengkapan, rumah tangga dinas dan administrasi kepegawaian, melaksanakan penatausahaan keuangan, barang milik daerah serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e.        penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
f.         penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sekretariat.
(3)      Uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
a.        menyelenggarakan penyiapan perumusan kebijakan teknis lingkup kesekretariatan;
b.       menyelenggarakan penyusunan rencana kerja kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.        menyelenggarakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN), Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
d.       menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, rekapitulasi dan kompilasi data  rencana anggaran dan belanja kegiatan Kecamatan yang bersumber dari masing-masing seksi;
e.        menyelenggarakan pelayanan umum dan kepegawaian yang meliputi urusan surat-menyurat, barang milik daerah/aset dan rumah tangga, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, keuangan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f.         menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan pelayanan umum, kepegawaian dan rumah tangga, keuangan, serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
g.        menyelenggarakan kebutuhan naskah dinas yang diperlukan dan menilai konsep naskah dinas dari staf dan unit kerja lainnya di lingkungan Kecamatan berdasarkan pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.       menyelenggarakan koordinasi perencanaan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kelurahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan dan Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
i.         melakukan penatausahaan administrasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
j.         menyelenggarakan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja Kecamatan;
k.       memberikan laporan kepada pimpinan mengenai langkah atau tindakan yang diambil dalam lingkup tugasnya;
l.         menginventarisasi, mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan masalah di bidang tugasnya;
m.      menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
n.       mendistribusikan tugas kepada staf di lingkup sekretariat sesuai bidang tugasnya;
o.        memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas staf;
p.       mengkoordinasikan tugas staf di lingkup sekretariat melalui rapat atau secara langsung agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas;
q.        memberi petunjuk kerja dan mengendalikan staf di lingkup sekretariat agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;
r.        mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkup sekretariat untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana;
s.        mengatur pelaksanaan kegiatan staf berdasarkan prioritas penyelesaian tugas kesekretariatan agar selesai tepat pada waktunya;
t.         mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
u.       menyusun dan memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
v.        mengatur pemberian layanan administratif kepada semua unit kerja             di lingkungan Kecamatan agar terwujud tertib administrasi;
w.      menyelenggarakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;
x.        menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam jabatan struktural di bawahnya dan jabatan fungsional umum;
y.        menyelenggarakan pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya sesuai kepentingan Kecamatan, serta menyelenggarakan pelayanan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi serta dokumentasi Kecamatan;
z.        melaporkan pelaksanaan tugas kesekretariatan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
aa.     mengkoordinasikan laporan kegiatan masing-masing bidang untuk disampaikan kepada pimpinan;
bb.    menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan laporan program kegiatan Kecamatan sesuai dengan ketentuan;
cc.     memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;dan
dd.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(4)  Sekretaris, membawahkan:
a.        Subbagian Umum Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
b.       Subbagian Keuangan dan Barang Milik Daerah;
(1)      Subbagian  Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan, penyiapan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya serta menyusun dan melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai  fungsi:
a.        penyusunan bahan pelayanan umum dan kepegawaian, kelembagaan dan  ketatalaksanaan serta bahan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b.       pelaksanaan pelayanan administrasi urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, rumah tangga kedinasan dan administrasi kepegawaian serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c.        pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
d.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja subbagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(3)      Uraian tugas Kepala Subbagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut:
a.        menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis lingkup Subbagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.       menyusun dan melaksanakan rencana kerja lingkup subbagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja kecamatan;
c.        melaksanakan tata naskah dinas, surat-menyurat, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan, perpustakaan, dan penyediaan peralatan kerja serta menyusun  bahan-bahan petunjuk teknis/pedoman tentang pendataan pengolahan sistem informasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
d.       mengumpulkan bahan, data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana penunjang tugas;
e.        mengumpulkan, merekapitulasi, mengkompilasi dan mengkaji usulan rencana kebutuhan/formasi pegawai, program dan kegiatan masing-masing bidang untuk bahan penyusunan prioritas program dan kegiatan bagi pimpinan;
f.         melaksanakan penyiapan administrasi dan teknis pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja, kenaikan pangkat, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), sumpah/janji pegawai, kenaikan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai serta memfasilitasi pengolahan data, pengolahan sistem informasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan;
g.        mengkaji hasil evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas sebagai bahan penyusunan rencana kerja kecamatan;
h.       menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN) dan dokumen-dokumen perencanaan kinerja lainnya;
i.         menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Kecamatan;
j.         menyiapkan dan mengkaji bahan penyusunan laporan yang meliputi laporan triwulan, semesteran, tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) serta            dokumen-dokumen pelaksanaan, evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya yang telah ditentukan; 
k.       melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
l.         mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf;
m.      membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
n.       mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
o.        menyelia kegiatan staf di lingkungan Subbagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
p.       mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
q.        membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
r.        melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
s.        memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;dan
t.         melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya.
(1)      Subbagian Keuangan dan Barang milik daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Barang milik daerah mempunyai fungsi:
a.        penyusunan bahan rencana anggaran Dinas;
b.       pelaksanaan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Dinas;
c.        pelaksanaan penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Dinas;
d.       pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
e.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Keuangan.
(3)      Uraian tugas Kepala Subbagian Keuangan adalah sebagai berikut:
a.        menyusun rencana kerja subbagian keuangan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja kecamatan;
b.       penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran;
c.        melaksanakan teknis penatausahaan keuangan dan barang milik daerah;
d.       melaksanakan penyusunan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayarannya;
e.        melaksanakan perbendaharaan keuangan Dinas;
f.         menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangandan barang milik daerah;
g.        melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan anggaran;
h.       melaksanakan akuntansi keuangan;
i.         melaksanakan penyusunan laporan keuangan dan barang milik daerah;
j.         melaksanakan administrasi penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.       menyiapkan bahan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
l.         menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan dan barang milik daerah;
m.      melaksanakan pelayanan sistem informasi dan manajemen keuangan;
n.       melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
o.        mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf;
p.       membagi tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
q.        mengarahkan dan mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
r.        menyelia kegiatan staf di lingkungan Subbagian keuangan dan barang milik daerah untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja          masing-masing;
s.        mengevaluasi pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
t.         membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
u.       melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
v.        memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;dan
w.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi Seksi Pemerintahan
(1)      Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerintahan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pemerintahan;
b.       penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pemerintahan;
c.        pengumpulan dan pengolahan data seksi pemerintahan;
d.       pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pemerintahan.
(3)       Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a.        menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pemerintahan;
b.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan    basis data Seksi Pemerintahan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.        menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerintahan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja kecamatan;
d.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan data administrasi kependudukan dan pertanahan;
e.        menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal;
f.         menyiapkan bahan dan melaksana koordinasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.        melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
h.       melaksanakan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
i.         melaksanakan fasilitasi tata administrasi pemerintahan Desa dan Kelurahan;
j.         melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan Kelurahan dan pendayagunaan aset Desa dan aset daerah yang dikelola oleh Desa dan Kelurahan;
k.       melaksanakan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa;
l.         melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Lurah dan perangkat Desa dan Kelurahan;
m.      melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan batas desa antar desa antar satu Kecamatan;
n.       memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
w.      memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan Kelurahan;
x.        menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Lurah serta Badan Permusyawaratan Desa;
y.        menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Desa dan Kelurahan;
z.        melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan             di tingkat Kecamatan;
aa.     melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Desa dan Kelurahan dalam satu Kecamatan;
bb.    menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, pemilihan Kepala Desa dan program-program lainnya;
cc.     melaksanakan koordinasi dengan seksi lainnya dalam rangka pemberian  pelayanan kepada masyarakat berupa administrasi kependudukan dan surat keterangan lainnya yang telah dilimpahkan Bupati kepada Camat;
dd.    melaksanakan fasilitasi penyusunan APBDes;
ee.     melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup Seksi Pemerintahan;
ii.       melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
jj.       mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
kk.    memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
ll.       memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
mm. mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
nn.   mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
oo.     membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
pp.    melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
qq.     memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
rr.      melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi Seksi Kesejahteraan Masyarakat
(1)      Seksi Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi kesejahteraan masyarakat;
b.       penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi kesejahteraan masyarakat;
c.        pengumpulan dan pengolahan data seksi kesejahteraan masyarakat;
d.       pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
e.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi kesejahteraan masyarakat.
(3)      Uraian tugas  Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat adalah sebagai berikut:
a.        menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi kesejahteraan masyarakat;
b.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan  basis data Seksi Kesejahteraan Masyarakat sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.        menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta rencana kegiatan seksi kesejahteraan masyarakat berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kepada  Desa dan Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kecamatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e.        menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kehidupan gotong royong, perilaku hidup bersih dan sehat serta pengembangan potensi Desa dan Kelurahan, organisasi keagamaan dan lembaga-lembaga kemasyarakatan serta kerukunan hidup beragama;
f.         menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan data pendidikan, kesehatan, kemiskinan, ketenagakerjaan dan data kesejahteraan masyarakat lainnya;
g.        menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi program dan kegiatan Kesejahteraan Masyarakat yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis, unsur swasta dan masyarakat di wilayah kerjanya;
h.       melaksanakan fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan program pengentasan kemiskinan;
i.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
j.         melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
k.       mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
l.         memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m.      memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
n.       mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
o.        mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
p.       membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
q.        melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
r.        memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
s.        melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas Pokok Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(1)      Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan desa mempunyai fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;
b.       penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;
c.        pengumpulan dan pengolahan data seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;
d.       pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
e.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pemberdayaan masyarakat dan desa.
(3)      Uraian tugas kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan desa adalah sebagai   berikut:
a.        menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;
b.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data seksi pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.        menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta rencana kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.       mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan;
e.        menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat berdasarkan hasil koordinasi Camat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat serta unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi;
f.         melaksanakan fasilitasi kerja sama antar Desa atau kerja sama Desa dan Kelurahan dengan pihak ketiga;
g.        menyiapkan bahan dan data UKM, Koperasi serta perekonomian lainnya;
h.       melaksanakan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan dan kerja sama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
i.         mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi Desa dan Kelurahan serta data tingkat perkembangan Desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan;
j.         melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan;
k.       melaksanakan fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
l.         melaksanakan fasilitasi dalam rangka pembinaan kelembagaan desa dan kelurahan;
m.      melaksanakan fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum;
n.       melaksanakan fasilitasi kegiatan kader pemberdayaan masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan;
o.        melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
p.       melaksanakan fasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan;
q.        melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
r.        melaksanakan fasilitasi, monitoring penyelenggaraan pembangunan yang bersumber dari APBDes dan bantuan keuangan lainnya;
s.        melaksanakan fasilitasi penyusunan RPJMDes dan RKPDes;
t.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup seksi pemberdayaan masyarakat dan Desa dan Kelurahan;
u.       melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
v.        mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
w.      memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
x.        memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
y.        mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
z.        mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
Ã¥.        membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
ä.        melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
aa.     memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
bb.    melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
(1)      Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara administratif kepada Camat dan secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi ketenteraman dan ketertiban umum;
b.       penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi ketenteraman dan ketertiban umum;
c.        pengumpulan dan pengolahan data seksi ketenteraman dan ketertiban umum;
d.       pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya;
e.        pelaksanaan tugas tambahan ex-officio Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Kecamatan sebagai Kepala Satuan Unit Pelaksana Polisi Pamong Praja;dan
f.         pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
(4)      Uraian tugas kepala seksi ketenteraman dan ketertiban umum adalah sebagai berikut:
a.        menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi ketenteraman dan ketertiban umum;
b.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data seksi ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.        menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta rencana kegiatan seksi ketenteraman dan ketertiban umum berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.       menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e.        menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f.         melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.        melaksanakan tugas tambahan ex-officio Kepala Satuan Unit Pelaksana Polisi Pamong Praja;
h.       menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
i.         menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat dalam rangka perlindungan masyarakat dan pencegahan serta penanggulangan bencana alam;
j.         menyiapkan bahan dan data organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi kepemudaan dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
k.       melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup seksi ketenteraman dan ketertiban umum;
l.         melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
m.      mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
n.       memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
o.        memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
p.       mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
q.        mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
r.        membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
s.        melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
t.         memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
u.       melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 Tugas Pokok Fungsi Seksi Pelayanan
(1)      Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi:
a.        penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pelayanan;
b.       penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pelayanan;
c.        pengumpulan dan pengolahan data Seksi Pelayanan;
d.       pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
e.        pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pelayanan.
(3)      Uraian tugas kepala seksi pelayanan adalah sebagai berikut:
a.        menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis operasional seksi pelayanan;
b.       menyiapkan bahan dan melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan  basis data seksi pelayanan sebagai  bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.        menyusun dan melaksanakan rencana kerja serta rencana kegiatan seksi pelayanan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.       menyiapkan bahan dan teknis penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
e.        melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana tempat pelayanan untuk kenyamanan dan kepuasan masyarakat;
f.         melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g.        menyiapkan bahan dan melaksanakan survai indek kepuasan masyarakat;
h.       melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup seksi pelayanan;
i.         melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup tugasnya;
j.         mendistribusikan tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
k.       memberi petunjuk kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
l.         memeriksa hasil kerja dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
m.      mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
n.       mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak lanjut;
o.        membuat dan memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang benar;
p.       melaporkan pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada pimpinan;
q.        memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
r.        melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

1.3 Isu Strategis
Isu strategisKecamatan Banyuresmi mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan,  mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas umum pemerintahan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.yang merupakan ruang lingkuptugas pokok Kecamatan sebagai unsur staf  yaitu :
a.     Kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip organisasi yang efisien dan rasional, sehingga struktur organisasi kurang proporsional
b.     Sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan profesionalitas, kompetensi dan remunerasi yang adil dan layak sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja
c.     Praktek penyimpangan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang ( korupsi) belum teratasi
d.     Pelayanan publik belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat
e.     Terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga melemahkan disiplin kerja, etos kerja dan produktivitas kerja.
f.      Keterbatasan SDM dan relatif rendahnya kemampuan/integritas SDM.

1.4 Dasar Hukum
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut  Tahun 2014 mengacu pada:
1.   TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
2.   Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.   Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
4.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 Tentang Pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah ;
5.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/m.pan/11/2008 Tentang Pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama;
6.   Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
7.   Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
8.   Peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kabupaten Garut 2014 -2019;
9.   Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 9);
10. Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27);
11. Peraturan Bupati Garut Nomor 76 tahun 2016 Tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Garu.

1.5 Sistematika Penyajian 
Substansi yang tercakup dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2014 adalah sebagai berikut :
IKHTISAR eksekutif
Menyajikan pencapaian sasaran strategis, kendala dan hambatan yang dihadapi serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala dan langkah antisipatif menanggulangi kendala yang mungkin terjadi.
BAB I    PENDAHULUAN
          Bab ini menguraikan tentang latar belakang, bidang kewenangan, isu strategis yang berpengaruh, landasan hukum serta sistematika penyajian LAKIP .
BAB II   PERENCANAAN  KINERJA
          Bab ini menggambarkan tentang Visi, Misi, Tujuan, sasaran, kebijakan, program . serta menyajikan perjanjian kinerja  yang menyangkut  penetapan kinerja pencapaian target indikator sasaran yang menjadi prioritas  serta anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
BAB III  AKUNTABILITAS KINERJA
          Bab ini menggambarkan akuntabilitas kinerja yang meliputi pencapaian sasaran-sasaran Kecamatan Banyuresmi,  evaluasi dan analisa capaian kinerja dan informasi keuangan yang terkait dengan pencapaian sasaran.
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN















BAB II
PERENCANAAN KINERJA

 

2.1 Visi dan  Misi  Tujuan Sasaran Kebijakan Dan Program
Berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan Banyuresmi Tahun    2014-2019 Kecamatan Banyuresmimempunyai Visi :
” Terwujudnya Tata Kepemerintahan Yang Baik dan Prima dengan didukung oleh Sumber Daya Aparatur Yang Profesional”
Untuk mencapai visi maka ada beberapa misi yang harus dicapai yaitu:
  1. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima
  2. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas untuk mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
Visi misi tersebut  merupakan cerminan dari perwujudan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai Kecamatan Banyuresmi, adapun tujuan dan sasaran Kecamatan Banyuresmi yaitu :
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategis. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.
Sedangkan sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Kecamatan Banyuresmi yang lebih spesifik, terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran dilengkapi indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang akan  diwujudkan pada tahun yang bersangkutan. Setiap indikator sasaran dilengkapi dengan tingkat capaian (target) masing-masing.
Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu satu tahun secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Tujuan dan sasaran Kecamatan Banyuresmi pada tahun 2010-2014 berdasarkan misi yang telah di rumuskan adalah sebagai berikut:

1.2       Tujuan dan sasaran sebagai berikut :
        MISI
TUJUAN
SASARAN
1.    Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
2.    Meningkatkan SDM  aparatur pemerintah  Kecamatan Banyuresmi yang disiplin dan profesional
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kecamatan



Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan




Mengacu Kepada tujuan dan sasaran diatas dirumuskan arah  kebijakan sebagai berikut :
NO
KEBIJAKAN
NO
PROGRAM

1.
Mempermudah persyaratan mpelayanan kebutuhan publik
1.
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran

2.
Program Peningkatan Kapasitas SumberDaya Aparatur
2.
Peningkatan pegawai sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing
3
Penyaluran kwalitas pegawai sesuai keahlian pendidikan dan kemampuan
1.
Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

2.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur

3.
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

4.
Program penunjang kegiatan kecamatan



5.
Program penyelenggaraan tugas pemerintahan umum tingkat kecamatan









Keterkaitan Visi,  Misi tuju
an dan sasaran :
Misi 1 : Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima
Tujuan
Sasaran
Cara mencapai tujuan dan sasaran
Ket
Uraian
Indikator
Kebijakan
Program
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Meningkatnya kapasitas  dan akuntabilitas  Kinerja aparatur
Indeks Kepuasan Masyarakat
Mempermudah persyaratan mpelayanan kebutuhan publik
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran



Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
Peningkatan pegawai sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing
Program Peningkatan Kapasitas SumberDaya Aparatur













Misi 2 : 2.   Meningkatkan Sumber Daya Aparatur yang berkualitas untuk mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
Tujuan
Sasaran
Cara mencapai tujuan dan sasaran
Ket
Uraian
Indikator
Kebijakan
Program
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kecamatan
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai Sakip Kecamatan
Penyaluran kwalitas pegawai sesuai keahlian pendidikan dan kemampuan
Program peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur



Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik

Program Peningkatan Disiplin Aparatur





Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan





Program penunjang kegiatan kecamatan





Program penyelenggaraan tugas pemerintahan umum tingkat kecamatan


Sebagai Pelaksanaan dari Kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan kedalam 7 Program  serta 33 Kegiatan.







2. 2   Perjanjian Kinerja
Di dalam Rencana Strategis 2014-2019 terdapat 5 buah sasaran yang akan di laksanakan di tahun 2018 yaitu :
1.     Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.
2.     Meningkatkan Kualitas sitem Pemerintahan
3.     Meningkatnya kualitas disiplin aparatur
4.     Meningkatnya Propesionalisme Aparatur Kecamatan, desa dalam pelayanan kepada masyarakat
5.     meningkatnya partisifasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tinhkat Kecamatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator  Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara nomor per/20/ M.PAN/11/2008 tentang Pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama yang ditindak lanjuti dengan telah ditetapkanya Keputusan Camat Banyuresmi Nomor : 188.4/16/SK/2014 tentang Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah (IKU SKPD) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut telah ditetapkan bahwa Indikator Kinerja Utama Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yaitu :






Tabel 2.1.
INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN BANYURESMI KABUPATEN GARUT
No
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja Utama
Penanggung jawab
Sumber data
Ket
1
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat
Camat
Dokumen IKM



Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
Camat
Laporan Bulanan dan Tahunan

2.
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai Sakip Kecamatan
Camat
Dokumen SAKIP



Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
Camat
Prosentase Kehadiran


Indikator Kinerja Utama tersebut merupakan indikator pencapaian sasaran dari visi misi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Dalam Pelaksanaannya sasaran tersebut  di jabarkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2018 sebagai berikut :








Tabel 2. 1
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018
SASARAN STRATEGIS
INDIKATOR
TARGET
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat
74
Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
100
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai SAKIP Kecamatan
BAIK
Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
100 %

Rencana Kinerja Tahunan  tersebut di wujudkan dalam Penetapan Kinerja tahun 2018 yang merupakan landasan perjanjian kinerja dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab pada tahun anggaran  2018 yang merupakan perjanjian kinerja antara  Camat Banyuresmi selaku Kepala SKPD dengan Bupati.
Penetapan Kinerja Tahun 2018  untuk Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yaitu disajikan dalam lampiran Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini.









BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.
Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut  selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut  yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
LAKIP memberikan gambaran mengenai tingkat Pencapaian KinerjaSasaran dan Kegiatan.
3.1 Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah.
          Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut  diukur berdasarkan tingkat pencapaian kinerja sasaran dan kegiatan.
Pencapaian Kinerja dalam persentase dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
1.    Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik, maka digunakan rumus :

Persentase pencapaian             Realisasi
Rencana tingkat capaian  =                           x   100%
Rencana

 





2.    Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja, maka digunakan rumus :

Persentase pencapaian       Rencana - (Realisasi-Rencana)
Rencana tingkat capaian  =                                                          x 100%                                                               
                                                              Rencana
 





Evaluasi kinerja dimulai dengan pengukuran kinerja berdasarkan dokumen penetapan kinerja  Kecamatan Banyuresmi Tahun 2018. Dokumen penetapan kinerja digunakan sebagai dasar pengukuran kinerja karena telah mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya yang dimiliki  Kecamatan Banyuresmi pada tahun 2018, sehingga dapat menggambarkan kinerja  Kecamatan Banyuresmi secara realistis dihubungkan dengan anggaran yang tersedia.
Pengukuran kinerja Kecamatan Banyuresmi dilakukan dengan mengumpulkan data kinerja dari masing – masing bagian yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penyedia data kinerja berdasarkan sasaran-sasaran yang ingin dicapai, dan dari instansi lain yang terkait.
Pengukuran kinerja mencakup seluruh kinerja sasaran   yang berdasarkan dokumen penetapan kinerja Kecamatan Banyuresmi tahun 2018 ditargetkan untuk dicapai.  Hasil pengukuran kinerja tersebut dituangkan dalam format Pengukuran Kinerja yang mencerminkan kinerja  Kecamatan Banyuresmi Tahun 2018, dan diuraikan secara rinci dalam sub bab berikutnya. Hasil Pengukuran Kinerja dapat dilihat pada lampiran  LAKIP ini.


















3.2. Pengukuran Pencapaian dan Analisis Kinerja.
        3.2.1 Pengukuran Capaian Kinerja
Berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2014-2019, terdapat 2 Sasaran Strategis Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, dengan  pencapaian rata-rata kinerja sasaran yang  dirinci dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 3.2.
Pencapaian Sasaran yang berkaitan dengan Misi
No
Sasaran
Jumlah Indikator
Rata-rata Capaian
1
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
2

 98,22 %
2
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan

2
100 %





Perhitungan pencapaian kinerja sasaran tersebut lebih rinci di gambarkan dalam capaian untuk masing-masing indikator kinerja sebagaimana dalam tabel 3.2.1berikut:






Tabel 3.2.1
CAPAIAN KINERJA BERDASARKAN INDIKATOR SASARAN
Sasaran 1 : Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima
No
Indikator sasaran
Capaian kinerja
1
Indeks Kepuasan Masyarakat
77,81 poin

Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
100 %

Sasaran 2 : Meningkatkan  sumber daya aparatur yang berkualitas untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik.
No
Indikator sasaran
Capaian kinerja
1
Nilai Sakip Kecamatan
100 %
2.
Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
85 %

3.2.1. Analisis Kinerja
Capaian Kinerja diatas  secara rinci dapat dianalisis sesuai dengan indikator masing–masing sasaran yang dapat dijelaskan sebagai berikut  :
Sasaran 1 :
Meningkatnya  kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa / Kelurahan sebesar
Terget sebesar                Rp. 101.418.100,-
Realisasi sebesar            Rp. 101.418.100,-
Prosentase sebesar         100,00 %
Sasaran 2 :
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas  Kinerja aparatur Kecamatan
Terget sebesar                Rp. 1.251.474.900
Realisasi sebesar            Rp. 1.135.821.750,-
Prosentase sebesar                   90,76 %

3.3.  Akuntabilitas Kinerja Keuangan
Kegiatan Kecamatan Banyuresmi pada tahun 2018 terdiri dari 26 kegiatan dengan 5 Program kegiatan dengan Jumlah Anggaran sebesar untuk belanja langsung yaitu sebesar  Rp. 1.875.033.826,- dan  direalisasikan sebesar  Rp. 1.786.266.910,-  dengan persentase sebesar  95,26 %. Yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Sasaran 1
Meningkatnya  kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa / Kelurahan sebesar Rp. 101.418.100,- terealisasi sebesar dengan persentase sebesar 100,00 %
Sasaran 2
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas  Kinerja aparatur Kecamatan target sebesar Rp. 1.251.474.900 dengan terrealisasi Rp. 1.135.821.750,- prosentase sebesar 90,76 %









BAB IV
PENUTUP

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, akhirnyadengan izin-Nya Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2018 dapat diselesaikan.
Laporan ini disusun sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Format Laporan disusun sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Kami berharap laporan ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan menjadi tolok ukur dan pembanding sampai sejauh mana keberhasilan kinerja dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2018, semoga segala upaya baik selalu mendapat Ridha dan perlindungan dari Yang Maha Kuasa. Amin Yaa Rabbal Alamin.

Garut, 8 Januari 2019


Lampiran : I
PENGUKURAN PENCAPAIAN SASARAN (PPS)
TAHUN 2018

INSTANSI             : KECAMATAN BANYURESMI
Sasaran
Indikator Sasaran
Rencana Tingkat Capaian (Target)
Realisasi
%
Ket
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat
74
77,81
105,14 %


Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
100 %
100 %
100 %

Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai Sakip Kecamatan
BAIK
BAIK
100 %


Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
100 %
100 %
100 %

Jumlah Anggaran Kegiatan pada tahun 2018               : Rp. 1.875.033.826,-
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan pada tahun 2018          : Rp. 1.786.266.910,-
Garut, 8 Januari   2019








Lampiran : II
PERBANDINGAN REALISASI TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018

INSTANSI             : KECAMATAN BANYURESMI

Sasaran
Indikator Sasaran
Realisasi Tahun 2017 (%)
Realisasi Tahun 2018 (%)
%
Ket
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat
72,88
77,81
106,76


Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
100 %
100 %
100 %

Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai Sakip Kecamatan
100 %
100 %
100 %


Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
100 %
100 %
100 %


Garut, 8 Januari   2019





Lampiran : III
PERBANDINGAN REALISASI s.d  TAHUN 2018

INSTANSI             : KECAMATAN BANYURESMI
Sasaran
Indikator Sasaran
Realisasi Tahun s.d Tahun ini
Realisasi s.d Rencana 5 Tahun
%
Ket
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat
98,66%.
98,66%.


100 %


Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
100 %
100 %
100 %

Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai Sakip Kecamatan
100 %
100 %
100 %


Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
100 %
100 %
100 %


Garut, 8  Januari   2019