KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 28 February 2016

KARTU TANDA PENDUDUK

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.         Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Garut
2.         Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati kepada Camat.
2.
Persyaratan Pelayanan
Untuk Pembuatan KTP Baru :
1.     Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa
2.     Kartu Keluarga
3.     Surat Pindah Dari Daerah Asal
Untuk Perpanjangan KTP :
1.     Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa
2.     Poto Copy Kartu Keluarga (KK)
3.     KTP Lama
3.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.     Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2.     Berkas yang memenuhi persyaratan di register dan selanjutnya di proses
3.     Petugas Operator melakukan perekaman data pemohon di ruang perekaman
4.     Setelah selesai perekaman pemohon menerima rekomendasi bukti perekaman data dari petugas.
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 x 24 Jam
5.
Biaya/Tarif
Gratis
6.
Produk Pelayanan
Rekomendasi Pencetakan KTP
7.
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas
1.     Ruang Tunggu Pemohon                       7. Kamera
2.     Meja Pelayanan                                     8. Finger Print
3.     1 Unit Komputer                                   9. Iris Mata
4.    Printer                                                  10. Signature Pad
5.    Buku Register                                      11. Scanner
6.    Ruang Perekaman
8.
Kompetensi Pelaksana
-      SMA, S1
-      Bisa Komputer
-    Mengetahui peraturan perundangan
9.
Pengawasan Internal
Kasi Pelayanan Umum
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1.     Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.     Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan besar/berat)
3.    Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
11.
Jumlah Pelaksana
3 (tiga) orang
12.
Jaminan Pelayanan
-     Kode Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-     Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-      Rekomendasi di cap stempel dan Tanda tangan basah yang berwenang
-      Tempat Parkir yang memadai
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-     Secara periodik tiap bulan
-     Membuat Laporan Bulanan

No comments:

Post a Comment