NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun
2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di
Kabupaten Garut
2.
Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati kepada Camat.
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Untuk Pembuatan KTP Baru :
1.
Pengantar dari
RT/RW diketahui Kepala Desa
2.
Kartu Keluarga
3.
Surat Pindah Dari
Daerah Asal
Untuk Perpanjangan KTP :
1.
Pengantar dari RT/RW diketahui Kepala Desa
2.
Poto Copy Kartu Keluarga (KK)
3.
KTP Lama
|
3.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa
persyaratan lengkap
2.
Berkas yang memenuhi persyaratan di register dan
selanjutnya di proses
3.
Petugas Operator melakukan perekaman data pemohon
di ruang perekaman
4.
Setelah selesai
perekaman pemohon menerima rekomendasi bukti perekaman data dari petugas.
|
4.
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
1 x 24 Jam
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk
Pelayanan
|
Rekomendasi Pencetakan KTP
|
7.
|
Sarana,
Prasarana dan /atau Fasilitas
|
1.
Ruang Tunggu Pemohon 7. Kamera
2.
Meja Pelayanan
8. Finger Print
3.
1 Unit Komputer
9. Iris Mata
4.
Printer 10.
Signature Pad
5.
Buku Register
11. Scanner
6.
Ruang Perekaman
|
8.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
-
SMA, S1
-
Bisa Komputer
-
Mengetahui peraturan perundangan
|
9.
|
Pengawasan
Internal
|
Kasi Pelayanan Umum
|
10.
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
1.
Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke
Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.
Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan
masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan
besar/berat)
3.
Bila pengaduan
dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika
sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan
Camat.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
3 (tiga) orang
|
12.
|
Jaminan
Pelayanan
|
-
Kode Etik
Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-
Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
|
13.
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Rekomendasi di cap stempel dan Tanda tangan basah yang
berwenang
-
Tempat Parkir
yang memadai
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Secara periodik tiap bulan
-
Membuat Laporan
Bulanan
|
Sunday, 28 February 2016
KARTU TANDA PENDUDUK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment