KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 28 February 2016

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.   Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 181/SK.231/Sosial Tanggal 15 Agustus 1995 tentang Penunjukan Camat sebagai Pembuat Surat Keterangan Ahli Waris
2.   Peraturan Bupati Garut Nomor 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian wewenang pemerintah dari Bupati kepada Camat.
2.
Persyaratan Pelayanan
1.   Surat Permohonan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa
2.   Poto Copy KTP Para Ahli Waris
3.   Surat Keterangan Kematian
4.   Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris
5.   Silsilah Keturunan Ahli Waris
6.   Surat Nikah
3.
Sistem Mekanisme Prosedur
1.   Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2.   Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 Jam
5.
Biaya/Tarif
-
6.
Produk Pelayanan
Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris
7.
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas
1.   Komputer
2.   Printer
3.   Buku Register
4.   Tempat Parkir
5.   Ruang tunggu
8.
Kompetensi Pelaksana
-      SMA
-      Bisa Komputer
-    Mengetahui peraturan perundangan-undangan
9.
Pengawasan Internal
Kasi Tata Pemerintahan
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1.   Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.   Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan besar/berat)
3.   Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.

11.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12.
Jaminan Pelayanan
-     Kode Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-     Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-  Dokumen dicap stempel dan Tanda tangan basah yang berwenang
-  Ruang Tunggu yang Refresentatif
-  Tempat Parkir yang memadai
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-    Secara periodik tiap bulan
-    Membuat Laporan Bulanan

KEAGAMAAN

Sarana keagamaan di kecamatan banyuresmi adalah sebagai berikut :


NO.
DATA
JUMLAH
KET
1.
Masjid Besar
3
2.
Masjid Jami
164
3.
Langgar
97
4.
Mushola
175
5.
Majelis Taklim
201
6.
Pesantren
36
7.
Guru Ngaji
53

PENYELENGGARA DAN PELAKSANA TEKNIS PATEN

PEJABAT PENYELENGGARA PATEN


NO
NAMA
JABATAN
JABATAN PENYELENGGARA PATEN
KET

1.

GANDA PERMANA
Nip. 19710210 199101 1 001
Pembina Tk. I, IV/b

Camat
Penanggung Jawab
ada

2.

TITIN WARTINI, S.Sos
Nip. 19620608 198402 2 001
Pembina, IV/a

Sekmat
Koordinator Pelayanan
ada

3.

SITI HASANAH, S.Sos
Nip. 19590310 198003 2 004

Penata Tk. I, III/d

Kasi Pelayanan
Umum

Pelaksana
Teknis Pelayanan
ada



PELAKSANA TEKNIS PATEN

NO
NAMA
JABATAN
JABATAN PENYELENGGARA PATEN
KET

1.

MAMAN SUWARMAN
Nip. 19640611 199003 1 004
Penata Tk. I,  III/d

Kasi Pemerintahan
Petugas Pengaduan
ada

2.

ASEP SUTRANDI, S.IP
Nip. 19730611 200801 1 006
Penata Muda, III/a

Kasubag Umum
Pelaksana Informasi
ada
3

ELIS YULIANTI
Nip. 19851118 201411 2 002
Pengatur Muda, II/a


Pelaksana

Petugas Loket 
Penyerahan Berkas
ada

4.

RIKA MUSTIKAWATI, S.IP
Nip. 19810407 201001 2 007

Pengatur Muda Tk. I, II/b

Pelaksana
Petugas Loket 
Penerima Berkas
ada

5.

ENDANG HERYANTO
Nip. 19641020 200701 1 013

Pengatur, III/c

Pelaksana
Petugas Loket  Verifkator Berkas
ada
6.

ZENAL ARIFIN
Nip. 19731203 201410 1 001

Pengatur Muda, II/a

Pelaksana
Petugas Operator Komputer
ada

SURAT KEPUTUSAN PATEN

KECAMATAN BANYURESMI
KEPUTUSAN CAMAT BANYURESMI
NOMOR : 069/Kep. 06 -Kec/2016

TENTANG
PENETAPAN PENYELENGGARA DAN PELAKSANA TEKNIS
 PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
KECAMATAN BANYURESMI TAHUN 2016

CAMAT BANYURESMI.

Menimbang















Mengingat
:















:









a.






b.








1.

2.

3.



4.



5.



6.




7.



8.


9.


10
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik baik sesuai dengan peraturan penyelnggaraan pemerintahan yang ada, dan guna mewujudkan kepastian tugas dan kewajiban dalam penyelenggara dan pelaksana teknis pelayanan administrasi terpadu, setiap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya;
bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana teknis pelayanan administrasi terpadu dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Petugas Teknis Pelayanan Padministrasi Terpadu untuk setiap jenis pelayanan dengan Keputusan Camat Banyuresmi;

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Undang-undang Nomor 4 tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009  tentang Pelayanan Publik, (Lembaran NegaraRI Tahun 2012 Nomor 215);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di Jawa Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut
Peraturan Bupati Nomor 254 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Garut nomor 102 tahun 2014 pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camat;
Peraturan Bupati Nomor 248 Tahun 2014 Tentang  Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pola A Kabupaten Garut;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan


KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT
:


:



:



:



:
PENETAPAN PETUGAS PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN BANYURESMI TAHUN 2016

Penyelenggara dan Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan Banyuresmi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Tugas dan kewajiban Penyelenggara dan Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan Banyuresmi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Penyelenggara Pelaksana Teknis Pelayanan administrasi Terpadu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dan pelaksana;

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di BanyuresmI
Pada Tanggal  25 Januari 2016
C A M A T



GANDA PERMANA, S.SoS
Pembina Tk. I
NIP. 19710210 199101 1 001