KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Sunday 28 February 2016

AKTA JUAL BELI TANAH

NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2.    Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Nopember 2011 Nomor 147/Kep.32-11/XI/2011 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
2.
Persyaratan Pelayanan
1.    Berkas Surat Keterangan Tanah/Warkah
2.    Poto Copy KTP (Penjual, Ahli Waris Penjual, Pemberi Hibah, Ahli Waris Pemberi Hibah, Pembeli, Penerima Hibah, Ahli Waris)
3.    Surat Keterangan Kematian atas Nama Pemilik Tanah Berdasarkan Sertifikat/C
4.    Silsilah Keturunan Ahli Waris (untuk PHB/Waris)
5.    SPPT
6.    SSB
7.    BPHTB
3.
Sistem Mekanisme Prosedur
1.    Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2.    Mengisi formulir yang telah disediakan
3.    Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
4.
Jangka Waktu Penyelesaian
5 Hari
5.
Biaya/Tarif
1 % x Nilai Transaksi
6.
Produk Pelayanan
Buku Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Pembagian Hak Bersama
7.
Sarana, Prasarana dan /atau Fasilitas
1.    1 Unit Komputer
2.    Printer Epson
3.    Buku Register
4.    UVS
5.    Tempat Parkir
6.    Ruang tunggu
8.
Kompetensi Pelaksana
-       SMA
-       Bisa Komputer
-     Mengetahui peraturan perundangan-undangan
9.
Pengawasan Internal
Kasi Tata Pemerintahan
10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1.    Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.    Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan besar/berat)
3.    Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
11.
Jumlah Pelaksana
3 (tiga) orang
12.
Jaminan Pelayanan
-     Kode Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-     Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
13.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
-  Dokumen cap stempel dan Tanda tangan basah yang berwenang
-  Ruang Tunggu yang Refresentatif
-  Tempat Parkir yang memadai
14.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
-     Secara periodik tiap bulan
-     Membuat Laporan Bulanan

No comments:

Post a Comment