NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Daerah Kabupaten
Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Garut
2. Peraturan Bupati Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian
wewenang pemerintah dari Bupati kepada Camat.
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Formulir Pengantar (Kode
F-1.01) dari Desa
2. Poto Copy Surat Nikah/Keterangan dari
KUA
3. Poto Copy Akta Kelahiran
|
3.
|
Sistem
Mekanisme Prosedur
|
1.
Pemohon
datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2.
Berkas
yang memenuhi persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
|
4.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
1 x 24 Jam
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Kartu Keluarga
(KK)
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan /atau
Fasilitas
|
1.
Komputer
2.
Printer
3.
Alat
Komunikasi
4.
Buku
Kerja
5.
Nota
Dinas dan Lembar Disposisi
6.
Tempat
Parkir
7.
Ruang
tunggu
8.
Toilet
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- SMA, S1
- Bisa Komputer
-
Mengetahui
peraturan perundangan-undangan
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Kasi Pelayanan
Umum
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan
|
1.
Masyarakat
pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka
langsung
2.
Petugas
penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap
pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang
dan besar/berat)
3.
Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani
langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat
dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
3 (tiga) orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Kode
Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
- Memberikan pelayanan terbaik
dengan sepenuh hati
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan
|
- Rekomendasi
di cap stempel dan
Tanda tangan basah yang
berwenang
- Ruang
Tunggu yang Refresentatif
- Tempat
Parkir yang memadai
|
14.
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
-
Secara periodik tiap bulan
-
Membuat Laporan Bulanan
|
Sunday, 28 February 2016
KARTU KELUARGA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment