|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah
2.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional tanggal 15 Nopember 2011 Nomor 147/Kep.32-11/XI/2011
tentang penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
|
|
2.
|
Persyaratan
Pelayanan
|
1.
Berkas Surat Keterangan Tanah/Warkah
2.
Poto Copy KTP (Penjual, Ahli Waris Penjual,
Pemberi Hibah, Ahli Waris Pemberi Hibah, Pembeli, Penerima Hibah, Ahli Waris)
3.
Surat Keterangan Kematian atas Nama Pemilik Tanah
Berdasarkan Sertifikat/C
4.
Silsilah Keturunan Ahli Waris (untuk PHB/Waris)
5.
SPPT
6.
SSB
7.
BPHTB
|
|
3.
|
Sistem
Mekanisme Prosedur
|
1.
Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa
persyaratan lengkap
2.
Mengisi formulir yang telah disediakan
3.
Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor
register dan selanjutnya diproses
|
|
4.
|
Jangka Waktu
Penyelesaian
|
5
Hari
|
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
1 % x Nilai Transaksi
|
|
6.
|
Produk
Pelayanan
|
Buku Akta Jual
Beli (AJB)/Hibah/Pembagian Hak Bersama
|
|
7.
|
Sarana,
Prasarana dan /atau Fasilitas
|
1.
1 Unit Komputer
2.
Printer Epson
3.
Buku Register
4.
UVS
5.
Tempat Parkir
6.
Ruang tunggu
|
|
8.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
-
SMA
-
Bisa Komputer
-
Mengetahui peraturan perundangan-undangan
|
|
9.
|
Pengawasan
Internal
|
Kasi Tata
Pemerintahan
|
|
10.
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
1.
Masyarakat pemohon memberikan pengaduan ke
Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka langsung
2.
Petugas penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap pengaduan
masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang dan
besar/berat)
3.
Bila pengaduan
dikategorikan ringan dapat ditangani langsung oleh kasi pemerintahan, jika
sedang dikoordinasikan dengan Sekmat dan jika berat dikoordinasikan dengan
Camat.
|
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
3
(tiga) orang
|
|
12.
|
Jaminan
Pelayanan
|
-
Kode Etik
Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
-
Memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati
|
|
13.
|
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
-
Dokumen cap stempel
dan Tanda tangan basah yang berwenang
-
Ruang Tunggu yang
Refresentatif
-
Tempat Parkir
yang memadai
|
|
14.
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
- Secara periodik tiap bulan
-
Membuat Laporan
Bulanan
|
Sunday, 28 February 2016
AKTA JUAL BELI TANAH
SURAT KETERANGAN PINDAH
|
NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
1. Peraturan Daerah Kabupaten
Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Garut
2. Peraturan Bupati Nomor 102
Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati kepada
Camat.
|
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1.
Surat
Pengantar dari Desa
2.
KTP
Penduduk yang pindah
3.
Kartu
Keluarga
|
|
3.
|
Sistem Mekanisme Prosedur
|
1. Pemohon datang ke meja
pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
2. Berkas yang memenuhi
persyaratan diberi nomor register dan selanjutnya diproses
|
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
1 x 24 Jam
|
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Gratis
|
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Rekomendasi
Surat Pindah untuk
perpindahan antar Kabupaten /Provinsi dan SKPWNI untuk perpindahan antar
Kecamatan
|
|
7.
|
Sarana, Prasarana dan /atau
Fasilitas
|
1. Ruang Tunggu Pemohon
2. Meja Pelayanan
3. 1 Unit Komputer
4. Printer
5. Buku Register
6. Tempat Parkir
|
|
8.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- SMA
- Bisa Komputer
-
Mengetahui
peraturan perundang-undangan
|
|
9.
|
Pengawasan Internal
|
Kasi Tata
Pemerintahan
|
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan
Masukan
|
1.
Masyarakat
pemohon memberikan pengaduan ke Kecamatan melalui surat, sms, tatap muka
langsung
2.
Petugas
penerima berkoordinasi dengan Kasi Tata Pemerintahan yang bersangkutan terhadap
pengaduan masyarakat yang masuk kategori pengaduan yang ada (ringan, sedang
dan besar/berat)
3.
Bila pengaduan dikategorikan ringan dapat ditangani
langsung oleh kasi pemerintahan, jika sedang dikoordinasikan dengan Sekmat
dan jika berat dikoordinasikan dengan Camat.
|
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Kode
Etik Pelayanan : Senyum, Salam, Sapa
- Memberikan pelayanan terbaik
dengan sepenuh hati
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan
Keselamatan Pelayanan
|
- Rekomendasi cap stempel dan Tanda tangan basah
yang berwenang
- Ruang
Tunggu yang Refresentatif
- Tempat
Parkir yang memadai
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
-
Secara periodik tiap bulan
-
Membuat Laporan Bulanan
|
Kontak
Telepon dan Telegram : (0262) 443200
Email : banyuresmiskpd@gmail.com
WEB/BLOG : http://banyuresmi07.blogspot.co.id/
Email : banyuresmiskpd@gmail.com
WEB/BLOG : http://banyuresmi07.blogspot.co.id/
Sunday, 15 November 2015
Friday, 13 November 2015
PROFIL DESA DANGDEUR
A.
GAMBARAN UMUM
a. Luas Desa Dangdeur adalah seluas 399, 70 Ha, terdiri dari :
1) Sawah :
147,25 Ha
2) Tanah Kering : 210,15 Ha
3) Fasilitas umum : 1,30 Ha
b.
Jumlah Dusun terdiri dari 3
Dusun
c. Jumlah RT 29 dan RW 11
B.
KONDISI GEOGRAFIS
Adapun
tofografinya merupakan daerah dataran dan perbukitan dengan ketinggian
rata-rata 700 meter dari permukaan laut dan suhu rata-rata 23o C
sampai dengan 29o C dengan beriklim sedang.
Pusat
Pemerintahan Desa Dangdeur terletak di pinggir utara Wilayah Kecamatan
Banyuresmi dengan jarak sekitar 23 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut.
Sedangkan batas-batas Desa Dangdeur adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara :
Desa Karyasari Kec. Banyuresmi
b. Sebelah Timur :
Desa Maripari Kec. Pangatikan
c. Sebelah Selatan :
Desa Binakarya Kec. Banyuresmi
d. Sebelah Barat :
Desa Karyasari Kec Banyuresmi
C.
KONDISI DEMOGRAFIS
Jumlah Penduduk Desa Dangdeur sampai akhir bulan Februari 2015
adalah sejumlah 5.025 jiwa, terdiri dari ;
a. Penduduk Laki-laki :
2.576 Jiwa
b. Penduduk Perempuan : 2.456 Jiwa
c. Jumlah KK :
1.284 KK
Jumlah Penduduk Desa Dangdeur menurut
kelompok mata pencaharian adalah
a. Petani : 981 Orang
b. Buruh Tani : 1.780 Orang
c. PNS : 14 Orang
d. Pedagang : 165 Orang
e. TNI / POLRI : 4 Orang
f. Karyawan Swasta : 230 Orang
Jumlah Penduduk Desa Dangdeur yang
tergolong Penduduk Miskin sebanyak 765
Jiwa.
D. STRUKTUR KELEMBAGAAN
1.1
Perangkat Desa sebanyak 9 (Sembilan) Orang Terdiri dari:
- Giri Ginanjar Selaku Kepala Desa
- Deni Supriadi Selaku Sekertaris Desa
- Abik Hendrayana Selaku Kaur
Pemerintahan
- K. Sodik Selaku Kaur Ekbang
- Deni SSelaku Kaur
Umum
- Ridwan Kurniawan Selaku
Kaur Kesra
- Wahid Jono Selaku kaur
Trantib
- Elan Ramlan Selaku Kadus I
- Acep Supriatno Selaku kadus
II
- Wahyu Setiabudi Selaku
kadus III
1.2
BPD Sebanyak 5 (Lima) Orang Terdiri dari:
§ Asep Endang Spd.i Selaku
Ketua BPD
§ Akil Hamzah Selaku Wakil
Ketua BPD
§ Yayat Selaku Sekertaris BPD
§ Dani Selaku Anggota BPD
§ Maman S.ST Anggota BPD
1.3
LPM Sebanyak 11 (Sebelas) Orang Terdiri dari :
§ A. Kosim Selaku Ketua LPM
§ Amas Selaku Bendahara LPM
§ Oong Sukmana Selaku
Sekretaris LPM
§ Herman Selaku Anggota LPM
§ Hapidin Selaku Anggota LPM
§ Ust. Ishak Selaku Anggota
LPM
§ Gian Nusan Nusatara Selaku
AAnggota LPM
§ Aneu Tapianeu Selaku
Anggota LPM
§ Denia Kurniasih Selaku
Anggota LPM
§ Neng Rina Umami Selaku
Anggota LPM
Subscribe to:
Posts (Atom)

