|
PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
KECAMATAN BANYURESMI
Jl.
KH. Hasan Arief No. 01
Tlp. (0262) 443200 Banyuresmi
|
KEPUTUSAN
CAMAT BANYURESMI KABUPATEN GARUT
NOMOR : 188.4 / 8 /SK/20182009
TENTANG
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
SATUAN
KERJA PERANGKAT DAERAH ( IKU – SKPD
)
KECAMATAN BANYURESMI
KABUPATEN
GARUT
CAMAT BANYURESMI
Mengingat
:
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 danpasal 4 Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER / 9 / M. PAN / 5 / 2007
tentang Pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Banyuresmi KabupatenGarut
|
|
b.
|
Bahwa penetapan sebagaimana dimaksud padahuruf a diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Camat Banyuresmi Kabupaten Garut.
|
Mengingat
:
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi pemerintah ( Lembaga Negara RI Nomor: 25; tambahan
Lembaga Negara RI Nomor 4614 );
|
|
2.
|
Instruksi PresidenNomor 5 tahun
2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
|
|
3.
|
nstruksi Preside Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi pemerintah;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER / 9 / M. PAN / 5 / 2007
tentang Pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi pemerintah ;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER / 20 / M. PAN /11 / 2008
tentang Petunjuk penyusunan Indicator Kinerja Utama;
|
|
6.
|
Peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kabupaten Garut 2014 -2019;
|
|
7.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 27
Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2016 Nomor 27);
|
|
8.
|
Peraturan Bupati Garut Nomor 76 tahun
2016 Tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Garu.
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
Pertama :
|
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Kecamatan Banyuresmi untuk menetapkan Rencana Kerja Tahunan, menyampaikan Rencana Kerja dan Anggran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis satuan kerja perangkat daerah ( RENSTRA –SKPD ) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garuttahun 2014 – 2019;
|
Kedua :
|
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setia pemimpin satuan kerja dan disampaikan kepada Bupati selaku kepala Daerah;
|
Ketiga :
|
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi pelaksana keputusan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini, akan dilaksanakan evaluasi dan review atas capaian kinerja setiap unit organisasi dalam laporan Akuntabilitas Kinerja oleh Inspektorat Kabupaten Garut dan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut;
|
Keempat :
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Banyuresmi
Padatanggal,
: 4 Januari 2018
Camat Banyuresmi
Drs. H. NURRODHIN, M.Si
Pembina Tk. I
NIP. 196610191992031005
Lampiran Keputusan Camat Banyuresmi Kabupaten Garut
|
||||||||||
Nomor
|
:188.4 / /SK/2018
|
|||||||||
Tanggal
|
: Januari 2018
|
|||||||||
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
|
||||||||||
1.
|
SKPD
|
:
|
KECAMATAN BANYURESMI
|
|||||||
2.
|
TUGAS
|
:
|
Merumuskan
kebijakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan
mengendalikan kecamatan dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati
|
|||||||
3.
|
FUNGSI :
|
a.
|
Penyusunan,
pengaturan dan pengkoordinasian tekknis operasional bidang
Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban,
Pendidikan dan Ketentuan serta Soail dan Kesejahteraan Rakyat;
|
|||||||
b.
|
Penyelenggaraan,
pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas pemerintahan, ekonomi dan
pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pendidikan dan ketentuan serta
sosial dan kesejahteraan rakyat;
|
|||||||||
c.
|
Menyelenggarakan
koordinasi dan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kecamatan
|
|||||||||
No
|
Sasaran Renstra
|
Indikator Kinerja
Utama
|
Penanggung Jawab
|
Sumber Data
|
Keterangan
|
|||||
1
|
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan
pemerintahan Desa/Kelurahan
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
Camat
|
Dokumen IKM
|
|
|||||
|
Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
|
Camat
|
Dokumen
|
|
||||||
2
|
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
Nilai Sakip Kecamatan
|
Camat
|
Dokumen SAKIP
|
|
|||||
|
|
Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
|
Camat
|
Dokumen SAKIP
|
|
|||||
|
||||||||||
Camat Banyuresmi
|
||||||||||
Drs.
H. NURRODHIN, M.Si
|
||||||||||
Pembina Tk. I
|
||||||||||
NIP.
196610191992031005
|
No comments:
Post a Comment