KECAMATAN BANYURESMI PEMERINTAH KABUPATEN GARUT JALAN K.H. HASAN ARIEF NO. 1 TELEPON (0262)443200 EMAIL : banyuresmikec@gmail.com

Thursday, 7 March 2019

INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN BANYURESMI 2019





 

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN BANYURESMI
Jl. KH. Hasan Arief No. 01 Tlp. (0262) 443200 Banyuresmi

KEPUTUSAN
CAMAT BANYURESMI KABUPATEN GARUT
NOMOR : 188.4 /  8  /SK/20182009

TENTANG
INDIKATOR KINERJA UTAMA
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ( IKU – SKPD )
KECAMATAN BANYURESMI
KABUPATEN GARUT


CAMAT BANYURESMI

Mengingat :

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 danpasal 4 Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER / 9 / M. PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Banyuresmi KabupatenGarut

b.
Bahwa penetapan sebagaimana dimaksud padahuruf a diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Camat Banyuresmi Kabupaten Garut.
Mengingat :

1.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006  tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah ( Lembaga Negara RI Nomor: 25; tambahan Lembaga Negara RI Nomor 4614 );

2.
Instruksi PresidenNomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

3.
nstruksi Preside Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi pemerintah;

4.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER / 9 / M. PAN / 5 / 2007 tentang Pedoman umum penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi pemerintah ;

5.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER / 20 / M. PAN /11 / 2008 tentang Petunjuk penyusunan Indicator Kinerja Utama;

6.
Peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah (RPJMD) Kabupaten Garut 2014 -2019;

7.
Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 27);

8.
Peraturan Bupati Garut Nomor 76 tahun 2016 Tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Garu.





MEMUTUSKAN :
Menetapkan   :
Pertama       :
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh Kecamatan Banyuresmi untuk menetapkan Rencana Kerja Tahunan, menyampaikan Rencana Kerja dan Anggran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan Rencana Strategis satuan kerja perangkat daerah ( RENSTRA –SKPD ) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garuttahun 2014 – 2019;
Kedua          :
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setia pemimpin satuan kerja dan disampaikan kepada Bupati selaku kepala Daerah;
Ketiga          :
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi pelaksana keputusan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini, akan dilaksanakan evaluasi dan review atas capaian kinerja setiap unit organisasi dalam laporan Akuntabilitas Kinerja oleh Inspektorat Kabupaten Garut dan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut;
Keempat      :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Banyuresmi
Padatanggal,  : 4 Januari 2018
 

Camat Banyuresmi



Drs. H. NURRODHIN, M.Si
Pembina  Tk. I
NIP. 196610191992031005






                                









Lampiran Keputusan Camat Banyuresmi Kabupaten Garut
Nomor     
:188.4 /         /SK/2018
Tanggal  
:            Januari 2018
INDIKATOR KINERJA UTAMA
1.
SKPD
:
KECAMATAN BANYURESMI
2.
TUGAS
:
Merumuskan kebijakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan kecamatan dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
3.
FUNGSI  :
a.
Penyusunan, pengaturan dan pengkoordinasian tekknis operasional  bidang  Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Ketentraman dan Ketertiban, Pendidikan dan Ketentuan serta Soail dan Kesejahteraan Rakyat;
b.
Penyelenggaraan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pendidikan dan ketentuan serta sosial dan kesejahteraan rakyat;
c.
Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan




No
Sasaran Renstra
Indikator Kinerja Utama
Penanggung Jawab
Sumber Data
Keterangan
1
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan  pemerintahan Desa/Kelurahan
Indeks Kepuasan Masyarakat
Camat
Dokumen IKM


Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
Camat
Dokumen

2
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
Nilai Sakip Kecamatan
Camat
Dokumen SAKIP



Persentase ASN yang memiliki prestasi kerja baik
Camat
Dokumen SAKIP



                  Banyuresmi,  4  Januari 2018
Camat Banyuresmi
Drs. H. NURRODHIN, M.Si
Pembina  Tk. I
NIP. 196610191992031005


No comments:

Post a Comment