LAPORAN
AKUNTABILITAS
KINERJA PEMERINTAH (LAKIP)
TAHUN
2018
KECAMATAN BANYURESMI KABUPATEN GARUT
TAHUN 2019
IKHTISAR
EKSEKUTIF
|
Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut tahun 2018 merupakan wujud akuntabilitas kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut kepada publik / pemberi mandat yang sekaligus memberikan gambaran
mengenai keberhasilan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut yang diatur dalam Peraturan Bupati Garut Peraturan Bupati
Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2016 Nomor 27);
Peraturan Bupati Garut Nomor 76 tahun
2016 Tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten Garu yang dilandasi
oleh Rencana Strategis Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2014 – 2019. Selain media
pertanggungjawaban kinerja kepada publik / pemberi mandat, laporan
akuntabilitas ini merupakan instrumen untuk mengevaluasi pencapaian kinerja
Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yang dapat dijadikan umpan balik bagi
perbaikan kinerja di tahun tahun yang akan datang.
Berdasarkan tolok ukur
dalam rencana kinerja tahun 2018 rata-rata capaian kinerja sasaran Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dengan capaian 98,66%
2. Meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas Kinerja Aparatur dengan capaian 100 %.
3. Meningkatkan kualiatas Disiplin Aparatur dengan capaian 100 %
Secara umum pencapaian
sasaran diatas secara keseluruhan mencapai hasil sesuai target dan dapat
dihitung rata-rata pencapaian sasaran strategis adalah 99,20 % yang dapat
diartikan sesuai dengan target pencapaian sasaran.
Dalam pelaksanaannya
banyak hambatan dan permasalahan yang dihadapi, namun demikian berkat kerjasama
dan kesungguhan dari berbagai fihak
kendala tersebut dapat diatasi dan menunjukan kinerja yang cukup baik.
kata pengantar
Dengan mengucap syukur Alhamdulillah ke Khadirat
Allah SWT, Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut dapat menyelesaikan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2018.
Laporan ini disusun sesuai Instruksi Presiden RI
nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Format
Laporan disusun sesuan Peraturan menteri negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi nomor 29 tahun 2010.
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban
suatu Instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan Misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik.
Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu kelancaran dalama penyusunan laporan Akuntabilitas
Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut tahun 2018, diharapkan laporan ini
bermanfaat bagi fihak-fihak yang berkepentingan khususnya bagi Kecamatan
Banyuresmi Kabupaten Garut dalam rangka meningkatkan kinerja untuk
mengakselerasi pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Garut.
Garut, 5 Januari 2019
i
DAFTAR ISI
kata pengantar ......................................................................
|
i
|
||
daftar isi ..................................................................................
|
ii
|
||
bab i
|
pendahuluan ............................................................
|
1
|
|
|
1.1
|
Latar Belakang
....................................................
|
1
|
|
1.2
|
Bidang Kewenangan dan
Perangkat daerah..........
|
2
|
|
1.3
|
Isu Strategis ........................................................
|
35
|
|
1.4
|
Dasar Hukum
.....................................................
|
36
|
|
1.5
|
Sistematika Penyajian
......................................
|
38
|
bab ii
|
PERENCANAAN DAN
PERJANJIAN KINERJA
|
|
|
|
2.1
|
Visi
dan Misi, Tujuan sasaran kebijakan dan program
..............................................................
|
39
|
|
2.2
|
Perjanjian Kinerja ................................................
|
44
|
bab iii
|
AKUNTABILITAS KINERJA
|
|
|
|
3.1
|
Kerangka pengukuran dan
evaluasi kinerja .........
|
47
|
|
3.2
|
Pengukuran pencapaian
dan analisis kinerja ......
|
50
|
|
3.3
|
Akuntabilitas Kinerja
Keuangan ..........................
|
52
|
bab iv
|
penutup......................................................................
|
53
|
|
LAMPIRAN-LAMPIRAN
|
|
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan TAP MPR RI Nomor
XI / Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah dan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pada hakekatnya peraturan
perundang-undangan tersebut merupakan perubahan yang sangat mendasar terhadap
sistem administrasi dan organisasi pemerintahan daerah. Perubahan tersebut
merupakan suatu langkah maju menuju terciptanya Indonesia baru di era yang akan
datang dengan meletakkan dasar-dasar good
governance, performance accountability dan public service oriented dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Terselenggaranya good governance merupakan persyaratan
utama dalam mewujudkan pemerintahan yang aspiratif, mengutamakan kepentingan
rakyat banyak dan berkeadilan. Dalam rangka itu, diperlukan pengembangan dan
penerapan sistem pertanggungjawaban yang
tepat, jelas, terukur dan legitimate
agar pendayagunaan pemerintah dan pembangunan berjalan secara berdaya guna,
berhasil guna, bersih, bertanggung jawab serta bebas dari KKN. Salah satu azas
penyelenggaraan negara/pemerintah adalah akuntabilitas. Akuntabilitas
didefinisikan sebagai perwujudankewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban
atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan
hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau
wewenang untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Sebagai media
pertanggungjawaban keberhasilan dan kegagalan melaksanakan misi organisasi, Kecamatan
Banyuresmi Kabupaten Garut menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2016
dalam upaya mewujudkan Good Governance
yang dicita-citakan yang mempunyai pilar-pilar transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas.
1.2 Bidang
Kewenangan dan Perangkat Daerah
Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang susunan Organisasi Kecamatan dan
Kelurahan Kabupaten Garut dan Peraturan
Bupati Garut Nomor : 76 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Garut adalah :
1)
Camat mempunyai
tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat
desa dan kelurahan meliputi pemerintahan, kesejahteraan masyarakat,
pemberdayaan masyarakat dan desa, ketenteraman dan ketertiban umum serta
pelayanan.
2)
Dalam menyelenggarakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat mempunyai fungsi:
a.
perumusan,
pengaturan, pengkoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan kebijakan umum dan
teknis operasional bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelayanan;
b.
penyelenggaraan
pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan
tugas bidang Pemerintahan, Kesejahteraan
Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ketenteraman dan ketertiban umum
serta pelayanan;
c.
penyelenggaraan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
d.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Kecamatan.
3)
Uraian tugas Camat
adalah sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan
perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas umum pemerintahan
berdasarkan visi dan misi serta tugas dan fungsinya;
b.
menyelenggarakan
penyusunan rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan
berdasarkan sasaran, kebijakan umum, strategi dan program kerja Kecamatan serta
kondisi dinamis masyarakat;
c.
melakukan koordinasi
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
instansi vertikal;
d.
melakukan koordinasi
dan sinkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi
vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
e.
melakukan evaluasi
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
f.
mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang tugas fungsinya di bidang penerapan atau penegakan
peraturan perundang-undangan
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.
melakukan pembinaan
dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
h.
memberikan bimbingan,
supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan/atau
Kelurahan;
i.
melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah;
j.
melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap perangkat Desa dan Kelurahan;
k.
melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan di tingkat Kecamatan;
l.
mendorong partisipasi
masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan
dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan dan
Kecamatan;
m.
melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah Daerah maupun
swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah Kecamatan;
n.
melakukan evaluasi
terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik
yang dilakukan oleh unit kerja Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
o.
melakukan tugas-tugas
lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
p.
melaporkan
pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada
Bupati dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi
urusan pemberdayaan masyarakat;
q.
melakukan koordinasi
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia
mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
di wilayah Kecamatan;
r.
mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dengan pemuka agama yang
berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban
umum masyarakat di wilayah
Kecamatan;
s.
melakukan perencanaan
kegiatan pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan;
t.
memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN);
u.
melakukan percepatan
pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
v.
melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
w.
melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
x.
melakukan koordinasi
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan
fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
y.
melakukan koordinasi
dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
z.
menyelenggarakan dan
mengkoordinasikan penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Strategis (Renstra),
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Penyusunan Indikator
Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN),
Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP) Kecamatan serta
mengkoordinasikan kebutuhan data dan informasi bagi penyusunan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
aa.
memimpin, mengatur,
membina, mengevaluasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
kebijakan teknis serta tugas Kecamatan;
bb.
menyelenggarakan
konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait baik teknis maupun administratif,
untuk sinkronisasi, keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas dan fungsi
Kecamatan;
cc.
menyelenggarakan
koordinasi tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
dd.
menjelaskan
perkembangan kebijakan-kebijakan dan prioritas kepada staf;
ee.
mendistribusikan
pelaksanaan tugas kepada staf baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang
tugasnya;
ff.
memantau pelaksanaan
tugas staf melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan
pelaksanaan tugas;
gg.
mengarahkan dan
mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan program kerja Kecamatan;
hh.
membina staf sesuai
ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karier staf;
ii.
memeriksa konsep-konsep surat yang
diajukan oleh staf
sebelum ditandatangani;
jj.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya
tindak lanjut;
kk.
memberikan
rekomendasi untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bagi Kepala unit
pelaksana teknis pada Dinas dan unit pelaksana teknis pada Badan di lingkup
wilayah kerjanya;
ll.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
mm.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan yang menyangkut bidang tugas Kecamatan;dan
nn.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
4)
Camat membawahkan:
a.
Sekretariat;
b.
Seksi Pemerintahan;
c.
Seksi Kesejahteraan
Masyarakat;
d.
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
e.
Seksi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum;
f.
Seksi Pelayanan;dan
g.
Kelompok Jabatan
Fungsional.
Tugas Pokok Fungsi
Sekretariat
(1)
Sekretariat dipimpin
oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat, mempunyai tugas merumuskan rencana kerja kesekretariatan yang meliputi
pelayanan umum, kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan
pelaporan.
(2)
Dalam
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai
fungsi:
a.
penyusunan rencana
kerja kesekretariatan;
b.
pengumpulan,
pengolahan usulan program dan kegiatan;
c.
penyelenggaraan
tugas-tugas kesekretariatan;
d.
penyelenggaraan dan
pengendalian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi pengelolaan urusan
surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, humas, protokol, perlengkapan, rumah
tangga dinas dan administrasi kepegawaian, melaksanakan penatausahaan keuangan,
barang milik daerah serta urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
e.
penyelenggaraan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
f.
penyelenggaraan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja sekretariat.
(3)
Uraian tugas Sekretaris
adalah sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan
penyiapan perumusan kebijakan teknis lingkup kesekretariatan;
b.
menyelenggarakan
penyusunan rencana kerja kesekretariatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.
menyelenggarakan
penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP), penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja
Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN), Standar Operasional Prosedur (SOP),
Standar Pelayanan (SP) serta dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya;
d.
menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, rekapitulasi dan kompilasi data rencana anggaran dan belanja kegiatan
Kecamatan yang bersumber dari masing-masing seksi;
e.
menyelenggarakan
pelayanan umum dan kepegawaian yang meliputi urusan surat-menyurat, barang
milik daerah/aset dan rumah tangga, pengorganisasian dan ketatalaksanaan,
keuangan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
f.
menyelenggarakan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan pelayanan umum,
kepegawaian dan rumah tangga, keuangan, serta perencanaan, evaluasi dan
pelaporan;
g.
menyelenggarakan
kebutuhan naskah dinas yang diperlukan dan menilai konsep naskah dinas dari
staf dan unit kerja lainnya di lingkungan Kecamatan berdasarkan pedoman dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
menyelenggarakan
koordinasi perencanaan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan rencana kerja
Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kelurahan, Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Pelayanan dan Seksi Kesejahteraan
Masyarakat;
i.
melakukan
penatausahaan administrasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
j.
menyelenggarakan
penyusunan dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja
Kecamatan;
k.
memberikan laporan
kepada pimpinan mengenai langkah atau tindakan yang diambil dalam lingkup
tugasnya;
l.
menginventarisasi,
mengindentifikasi dan menyiapkan bahan pemecahan masalah di bidang tugasnya;
m.
menyelenggarakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
n.
mendistribusikan
tugas kepada staf di lingkup sekretariat sesuai bidang tugasnya;
o.
memberi petunjuk
kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas staf;
p.
mengkoordinasikan
tugas staf di lingkup sekretariat melalui rapat atau secara langsung agar
sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas;
q.
memberi petunjuk
kerja dan mengendalikan staf di lingkup sekretariat agar dapat melaksanakan
tugas dengan baik;
r.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas di lingkup sekretariat untuk mengetahui kesesuaiannya dengan
rencana;
s.
mengatur pelaksanaan
kegiatan staf berdasarkan prioritas penyelesaian tugas kesekretariatan agar
selesai tepat pada waktunya;
t.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya
tindak lanjut;
u.
menyusun dan
memeriksa konsep surat dinas berdasarkan tata naskah dinas yang berlaku;
v.
mengatur pemberian
layanan administratif kepada semua unit kerja di lingkungan Kecamatan agar
terwujud tertib administrasi;
w.
menyelenggarakan
pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;
x.
menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan pegawai dalam jabatan struktural di bawahnya dan
jabatan fungsional umum;
y.
menyelenggarakan
pelayanan perpustakaan sebagai media referensi, peraturan perundang-undangan
dan dokumen lainnya sesuai kepentingan Kecamatan, serta menyelenggarakan
pelayanan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi serta dokumentasi
Kecamatan;
z.
melaporkan
pelaksanaan tugas kesekretariatan secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai
kebutuhan kepada pimpinan;
aa.
mengkoordinasikan
laporan kegiatan masing-masing bidang untuk disampaikan kepada pimpinan;
bb.
menyelenggarakan
pengumpulan dan pengolahan data sebagai bahan penyusunan laporan program
kegiatan Kecamatan sesuai dengan ketentuan;
cc.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;dan
dd.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
(4) Sekretaris,
membawahkan:
a.
Subbagian Umum
Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
b.
Subbagian Keuangan
dan Barang Milik Daerah;
(1)
Subbagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan pengelolaan
urusan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan dan keprotokolan,
penyiapan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta
administrasi kepegawaian lainnya serta menyusun dan melaksanakan koordinasi
dalam pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan pelayanan umum dan kepegawaian, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta bahan perencanaan, evaluasi
dan pelaporan;
b. pelaksanaan pelayanan
administrasi urusan surat menyurat,
kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, rumah tangga kedinasan dan
administrasi kepegawaian serta perencanaan, evaluasi dan
pelaporan;
c.
pelaksanaan koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
d.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
capaian kinerja
subbagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(3)
Uraian tugas Kepala Subbagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai
berikut:
a.
menyusun dan
melaksanakan kebijakan teknis lingkup Subbagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.
menyusun dan
melaksanakan rencana kerja lingkup subbagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan
berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja kecamatan;
c.
melaksanakan tata naskah
dinas, surat-menyurat, kehumasan dan keprotokolan, kearsipan, perpustakaan, dan
penyediaan peralatan kerja serta menyusun
bahan-bahan petunjuk teknis/pedoman tentang pendataan pengolahan sistem
informasi, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
d.
mengumpulkan bahan,
data dan informasi rencana kebutuhan sarana dan prasarana penunjang tugas;
e.
mengumpulkan,
merekapitulasi, mengkompilasi dan mengkaji usulan rencana kebutuhan/formasi
pegawai, program dan kegiatan masing-masing bidang untuk bahan penyusunan prioritas
program dan kegiatan bagi pimpinan;
f.
melaksanakan
penyiapan administrasi dan teknis pengusulan pegawai yang akan pensiun,
peninjauan masa kerja, kenaikan pangkat, Daftar Urut Kepangkatan (DUK),
sumpah/janji pegawai, kenaikan gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan
pegawai serta memfasilitasi pengolahan data, pengolahan sistem informasi,
perencanaan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang telah
ditentukan;
g.
mengkaji hasil
evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas sebagai bahan penyusunan rencana kerja
kecamatan;
h.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (renstra), Indikator Kinerja Utama
(IKU), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (TAPKIN) dan
dokumen-dokumen perencanaan kinerja lainnya;
i.
menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP)
Kecamatan;
j.
menyiapkan dan
mengkaji bahan penyusunan laporan yang meliputi laporan triwulan, semesteran,
tahunan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah (LPPD) serta dokumen-dokumen pelaksanaan,
evaluasi, penilaian dan pelaporan kinerja lainnya yang telah ditentukan;
k.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
l.
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas staf;
m.
membagi tugas kepada
staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
n.
mengarahkan dan
mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
o.
menyelia kegiatan
staf di lingkungan Subbagian umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan untuk
mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
p.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk
mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak
lanjut;
q.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
r.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
s.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;dan
t.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang
tugasnya.
(1)
Subbagian Keuangan
dan Barang milik daerah dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas menyusun dan
melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Keuangan dan Barang
milik daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan bahan rencana anggaran Dinas;
b.
pelaksanaan teknis
administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Dinas;
c.
pelaksanaan
penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Dinas;
d.
pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
e.
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Subbagian Keuangan.
(3)
Uraian tugas Kepala
Subbagian Keuangan adalah sebagai
berikut:
a.
menyusun rencana kerja
subbagian keuangan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program
kerja kecamatan;
b.
penyiapan bahan dan
penyusunan rencana anggaran;
c.
melaksanakan teknis
penatausahaan keuangan dan barang milik daerah;
d.
melaksanakan
penyusunan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayarannya;
e.
melaksanakan
perbendaharaan keuangan Dinas;
f.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pembinaan administrasi dan pembukuan keuangandan barang milik
daerah;
g.
melakukan verifikasi
terhadap pelaksanaan anggaran;
h.
melaksanakan akuntansi
keuangan;
i.
melaksanakan
penyusunan laporan keuangan dan barang milik daerah;
j.
melaksanakan
administrasi penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
k.
menyiapkan bahan
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
l.
menyiapkan bahan
evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan dan barang milik daerah;
m.
melaksanakan
pelayanan sistem informasi dan manajemen keuangan;
n.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
o.
mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas staf;
p.
membagi tugas kepada
staf sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
q.
mengarahkan dan
mengendalikan staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
r.
menyelia kegiatan
staf di lingkungan Subbagian keuangan dan barang milik daerah untuk mengetahui
kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
s.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas staf melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk
mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya tindak
lanjut;
t.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
u.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
v.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;dan
w.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi
Seksi Pemerintahan
(1)
Seksi Pemerintahan
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional,
menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pemerintahan.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai
fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis operasional seksi pemerintahan;
b.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pemerintahan;
c.
pengumpulan dan pengolahan data seksi pemerintahan;
d.
pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pemerintahan.
(3)
Uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah
sebagai berikut:
a.
menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis operasional seksi pemerintahan;
b.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data Seksi Pemerintahan sebagai bahan
penyusunan rencana kegiatan;
c.
menyusun dan
melaksanakan rencana kerja seksi pemerintahan berdasarkan sasaran, kebijakan teknis,
strategi dan program kerja kecamatan;
d.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengolahan data administrasi kependudukan dan pertanahan;
e.
menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi
vertikal;
f.
menyiapkan bahan dan melaksana koordinasi perencanaan
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi vertikal di bidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g.
melaksanakan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
h.
melaksanakan
fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
i.
melaksanakan
fasilitasi tata administrasi pemerintahan Desa dan Kelurahan;
j.
melaksanakan
fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan Kelurahan dan
pendayagunaan aset Desa dan aset daerah yang dikelola oleh Desa dan Kelurahan;
k.
melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Desa;
l.
melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Lurah dan perangkat Desa
dan Kelurahan;
m.
melaksanakan
fasilitasi penyelesaian perselisihan batas desa antar desa antar
satu Kecamatan;
n.
memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pendayagunaan data
profil Desa dan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
w.
memberikan bimbingan,
supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan
Kelurahan;
x.
menyiapkan bahan
pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan Lurah serta Badan
Permusyawaratan Desa;
y.
menyiapkan bahan
pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat Desa dan Kelurahan;
z.
melakukan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
aa.
melaksanakan
fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Desa dan Kelurahan dalam satu
Kecamatan;
bb.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan kepala
daerah, pemilihan Kepala Desa dan program-program lainnya;
cc.
melaksanakan
koordinasi dengan seksi lainnya
dalam rangka pemberian pelayanan kepada
masyarakat berupa administrasi kependudukan dan surat keterangan lainnya yang
telah dilimpahkan Bupati kepada Camat;
dd.
melaksanakan
fasilitasi penyusunan APBDes;
ee.
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup Seksi
Pemerintahan;
ii.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
jj.
mendistribusikan
tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
kk.
memberi petunjuk
kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
ll.
memeriksa hasil kerja
dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
mm. mengarahkan
dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah
ditetapkan;
nn.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya
tindak lanjut;
oo.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
pp.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
qq.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
rr.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
(1)
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional,
menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis operasional seksi
kesejahteraan masyarakat;
b.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi kesejahteraan masyarakat;
c.
pengumpulan dan pengolahan data seksi
kesejahteraan masyarakat;
d.
pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
e.
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi kesejahteraan
masyarakat.
(3)
Uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan
Masyarakat
adalah sebagai berikut:
a.
menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis operasional seksi kesejahteraan
masyarakat;
b.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data Seksi Kesejahteraan Masyarakat
sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.
menyusun dan melaksanakan rencana
kerja serta rencana kegiatan seksi kesejahteraan
masyarakat berdasarkan
sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kepada Desa dan Kelurahan yang berada di wilayah
kerja Kecamatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan
kehidupan gotong royong, perilaku hidup bersih dan sehat serta pengembangan
potensi Desa dan Kelurahan, organisasi keagamaan dan lembaga-lembaga
kemasyarakatan serta kerukunan hidup beragama;
f.
menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat
Daerah dalam rangka penyusunan data pendidikan, kesehatan, kemiskinan,
ketenagakerjaan dan data kesejahteraan masyarakat lainnya;
g.
menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi program dan kegiatan Kesejahteraan
Masyarakat yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis, unsur swasta dan
masyarakat di wilayah kerjanya;
h.
melaksanakan
fasilitasi dan pengawasan penyelenggaraan program pengentasan kemiskinan;
i.
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup Seksi
Kesejahteraan Masyarakat;
j.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
k.
mendistribusikan
tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
l.
memberi petunjuk
kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
m.
memeriksa hasil kerja
dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
n.
mengarahkan dan
mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah
ditetapkan;
o.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya
tindak lanjut;
p.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
q.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
r.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
s.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(1)
Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan
teknis operasional, menyusun dan melaksanakan rencana kerja Seksi Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala seksi pemberdayaan masyarakat
dan desa mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis operasional seksi
pemberdayaan masyarakat dan desa;
b.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat dan desa;
c.
pengumpulan dan pengolahan data seksi
pemberdayaan masyarakat dan desa;
d.
pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
e.
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi pemberdayaan
masyarakat dan desa.
(3)
Uraian tugas kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan desa adalah sebagai berikut:
a.
menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis operasional seksi pemberdayaan
masyarakat dan desa;
b.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data seksi
pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.
menyusun dan melaksanakan rencana
kerja serta rencana kegiatan seksi pemberdayaan
masyarakat dan desa berdasarkan
sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.
mendorong
partisipasi
masyarakat
untuk
ikut
serta
dalam
perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum
musyawarah
perencanaan pembangunan di Desa dan Kelurahan;
e.
menyiapkan bahan dan melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat berdasarkan
hasil koordinasi Camat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai
tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan masyarakat serta unit kerja lain dan/atau
lembaga/instansi;
f.
melaksanakan fasilitasi kerja sama antar Desa atau kerja sama Desa dan
Kelurahan dengan pihak ketiga;
g.
menyiapkan bahan dan
data UKM, Koperasi serta perekonomian lainnya;
h.
melaksanakan fasilitasi kerja sama antar lembaga kemasyarakatan dan kerja
sama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
i.
mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi serta
pendayagunaan data dasar keluarga, data potensi Desa dan Kelurahan serta data
tingkat perkembangan Desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan;
j.
melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan;
k.
melaksanakan
fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
l.
melaksanakan
fasilitasi dalam rangka pembinaan kelembagaan desa dan kelurahan;
m.
melaksanakan
fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum;
n.
melaksanakan
fasilitasi kegiatan kader pemberdayaan masyarakat dalam musyawarah perencanaan
pembangunan di
Desa dan Kelurahan;
o.
melaksanakan
fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban lembaga
kemasyarakatan;
p.
melaksanakan
fasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga
kemasyarakatan;
q.
melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa
dan Kelurahan di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja
pemerintah maupun swasta;
r.
melaksanakan
fasilitasi, monitoring penyelenggaraan pembangunan yang bersumber dari APBDes
dan bantuan keuangan lainnya;
s.
melaksanakan
fasilitasi penyusunan RPJMDes dan RKPDes;
t.
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup seksi
pemberdayaan masyarakat dan Desa dan Kelurahan;
u.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
v.
mendistribusikan
tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
w.
memberi petunjuk
kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
x.
memeriksa hasil kerja
dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
y.
mengarahkan dan
mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah
ditetapkan;
z.
mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembinaan serta upaya tindak lanjut;
å.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
ä.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
aa.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
bb.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
(1)
Seksi Ketenteraman
dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab secara administratif kepada Camat dan secara teknis
operasional bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui
Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional, menyusun
dan melaksanakan rencana kerja seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala seksi ketenteraman dan
ketertiban umum mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis operasional seksi ketenteraman dan
ketertiban umum;
b.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja seksi
ketenteraman dan ketertiban umum;
c.
pengumpulan dan pengolahan data seksi
ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya;
e.
pelaksanaan tugas
tambahan ex-officio Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada
Kecamatan sebagai Kepala Satuan Unit Pelaksana Polisi Pamong Praja;dan
f.
pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja seksi ketenteraman dan
ketertiban umum.
(4)
Uraian tugas kepala seksi ketenteraman
dan ketertiban umum adalah sebagai berikut:
a.
menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis operasional seksi ketenteraman dan
ketertiban umum;
b.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data seksi ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bahan penyusunan rencana
kegiatan;
c.
menyusun dan melaksanakan rencana
kerja serta rencana kegiatan seksi ketenteraman dan
ketertiban umum berdasarkan
sasaran, kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
e.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan upaya ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat;
f.
melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi
dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
g.
melaksanakan tugas tambahan ex-officio Kepala Satuan Unit Pelaksana Polisi
Pamong Praja;
h.
menyiapkan bahan dan melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama dan tokoh
masyarakat yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum masyarakat;
i.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat dalam rangka perlindungan
masyarakat dan pencegahan serta penanggulangan bencana alam;
j.
menyiapkan bahan dan
data organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi kepemudaan dan
lembaga kemasyarakatan lainnya;
k.
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup seksi
ketenteraman dan ketertiban umum;
l.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
m.
mendistribusikan
tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
n.
memberi petunjuk
kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
o.
memeriksa hasil kerja
dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
p.
mengarahkan dan
mengendalikan pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah
ditetapkan;
q.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya
tindak lanjut;
r.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
s.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
t.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;dan
u.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Tugas Pokok Fungsi Seksi Pelayanan
(1)
Seksi Pelayanan
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Camat, mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis operasional,
menyusun dan melaksanakan rencana kerja seksi pelayanan.
(2)
Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi pelayanan mempunyai
fungsi:
a.
penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pelayanan;
b.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pelayanan;
c.
pengumpulan dan pengolahan data Seksi Pelayanan;
d.
pelaksanaan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan
e.
pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pelayanan.
(3)
Uraian tugas kepala seksi pelayanan
adalah sebagai berikut:
a.
menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis operasional seksi pelayanan;
b.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan pengumpulan, serta pengolahan basis data seksi pelayanan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.
menyusun dan melaksanakan rencana
kerja serta rencana kegiatan seksi pelayanan berdasarkan sasaran,
kebijakan teknis, strategi dan program kerja Kecamatan;
d.
menyiapkan bahan dan
teknis penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
e.
melaksanakan
pemeliharaan prasarana dan sarana tempat pelayanan untuk kenyamanan dan
kepuasan masyarakat;
f.
melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
g.
menyiapkan bahan dan
melaksanakan survai indek kepuasan masyarakat;
h.
melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja dalam lingkup seksi
pelayanan;
i.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain dan/atau lembaga/instansi dalam lingkup
tugasnya;
j.
mendistribusikan
tugas kepada staf sesuai dengan bidang tugasnya;
k.
memberi petunjuk
kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya;
l.
memeriksa hasil kerja
dan menyelia kegiatan staf untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja;
m.
mengarahkan dan mengendalikan
pelaksanaan tugas staf berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
n.
mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan melalui penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembinaan serta upaya
tindak lanjut;
o.
membuat dan memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh staf untuk memperoleh konsep surat yang
benar;
p.
melaporkan
pelaksanaan tugas secara lisan, tertulis, berkala atau sesuai kebutuhan kepada
pimpinan;
q.
memberikan saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya; dan
r.
melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
1.3 Isu Strategis
Isu strategisKecamatan Banyuresmi mempunyai
tugas pokok memimpin, merumuskan,
mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan tugas umum
pemerintahan serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah.yang merupakan ruang lingkuptugas pokok Kecamatan sebagai unsur staf yaitu :
a.
Kelembagaan pemerintah masih belum sepenuhnya berdasarkan prinsip
organisasi yang efisien dan rasional, sehingga struktur organisasi kurang
proporsional
b.
Sistem manajemen kepegawaian belum mampu mendorong peningkatan
profesionalitas, kompetensi dan remunerasi yang adil dan layak sesuai dengan
tanggung jawab dan beban kerja
c.
Praktek penyimpangan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang ( korupsi)
belum teratasi
d.
Pelayanan publik belum sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat
e.
Terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi sehingga
melemahkan disiplin kerja, etos kerja dan produktivitas kerja.
f.
Keterbatasan SDM dan relatif rendahnya kemampuan/integritas SDM.
1.4 Dasar Hukum
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
Tahun 2014 mengacu pada:
1.
TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
2.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, Tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah ;
4.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/M.PAN/05/2007 Tentang
Pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama di lingkungan
Instansi Pemerintah ;
5.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor per/20/m.pan/11/2008 Tentang Pedoman penyusunan
Indikator Kinerja Utama;
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014,
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
7.
Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
8.
Peraturan daerah Kabupaten Garut Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah
(RPJMD) Kabupaten Garut 2014 -2019;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah
Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 9);
10.
Peraturan Bupati
Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut (Berita Daerah Kabupaten Garut
Tahun 2016 Nomor 27);
11.
Peraturan Bupati
Garut Nomor 76 tahun 2016 Tentang Tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan Kabupaten
Garu.
1.5 Sistematika Penyajian
Substansi yang tercakup dalam
Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2014
adalah sebagai berikut :
IKHTISAR
eksekutif
Menyajikan pencapaian sasaran
strategis, kendala dan hambatan yang dihadapi serta langkah-langkah yang telah
dilakukan untuk mengatasi kendala dan langkah antisipatif menanggulangi kendala
yang mungkin terjadi.
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan tentang latar belakang, bidang
kewenangan, isu strategis yang berpengaruh, landasan hukum serta sistematika
penyajian LAKIP .
BAB
II PERENCANAAN KINERJA
Bab ini menggambarkan tentang Visi, Misi, Tujuan, sasaran,
kebijakan, program . serta menyajikan perjanjian kinerja
yang menyangkut penetapan kinerja
pencapaian target indikator sasaran yang menjadi prioritas serta anggaran untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Bab ini menggambarkan akuntabilitas kinerja yang meliputi pencapaian sasaran-sasaran Kecamatan Banyuresmi, evaluasi dan analisa capaian kinerja dan informasi keuangan yang
terkait dengan pencapaian sasaran.
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
2.1 Visi dan Misi Tujuan Sasaran Kebijakan Dan Program
Berdasarkan
Rencana Strategis Kecamatan Banyuresmi Tahun
2014-2019
Kecamatan Banyuresmimempunyai
Visi :
” Terwujudnya Tata Kepemerintahan Yang Baik dan Prima
dengan didukung oleh Sumber Daya Aparatur Yang Profesional”
Untuk mencapai visi maka ada beberapa
misi yang harus dicapai yaitu:
- Mewujudkan Pelayanan Publik yang
Prima
- Meningkatkan Sumber Daya Aparatur
yang berkualitas untuk mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
Visi misi
tersebut merupakan cerminan dari
perwujudan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai Kecamatan
Banyuresmi, adapun tujuan dan
sasaran Kecamatan Banyuresmi yaitu :
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau
dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahunan. Tujuan
ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada
isu-isu dan analisis strategis. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran,
kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan misi.
Sedangkan sasaran adalah hasil
yang akan dicapai secara nyata oleh Kecamatan Banyuresmi yang lebih spesifik,
terukur, dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran dilengkapi
indikator sasaran, yaitu ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang
akan diwujudkan pada tahun yang
bersangkutan. Setiap indikator sasaran dilengkapi dengan
tingkat capaian (target) masing-masing.
Sasaran diupayakan untuk dapat
dicapai dalam kurun waktu satu tahun secara berkesinambungan sejalan dengan
tujuan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis.
Tujuan dan sasaran Kecamatan Banyuresmi
pada tahun 2010-2014 berdasarkan misi yang telah di rumuskan adalah sebagai
berikut:
1.2 Tujuan dan sasaran sebagai berikut :
MISI
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
1.
Meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang prima
|
Meningkatkan
kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
|
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
|
2.
Meningkatkan SDM aparatur pemerintah Kecamatan Banyuresmi yang disiplin dan
profesional
|
meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan kecamatan
|
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
Mengacu
Kepada tujuan dan sasaran diatas dirumuskan arah kebijakan sebagai berikut :
NO
|
KEBIJAKAN
|
NO
|
PROGRAM
|
|
1.
|
Mempermudah
persyaratan mpelayanan kebutuhan publik
|
1.
|
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran
|
|
2.
|
Program Peningkatan Kapasitas
SumberDaya Aparatur
|
|||
2.
|
Peningkatan
pegawai sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing
|
|||
3
|
Penyaluran
kwalitas pegawai sesuai keahlian pendidikan dan kemampuan
|
1.
|
Program
peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
|
|
2.
|
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
|
|||
3.
|
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan
capaian kinerja dan keuangan
|
|||
4.
|
Program penunjang kegiatan kecamatan
|
|||
|
|
5.
|
Program penyelenggaraan tugas pemerintahan umum tingkat
kecamatan
|
Keterkaitan Visi, Misi tuju
an dan sasaran :
Misi 1 : Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima
Tujuan
|
Sasaran
|
Cara mencapai tujuan
dan sasaran
|
Ket
|
||
Uraian
|
Indikator
|
Kebijakan
|
Program
|
||
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap
pelayanan
|
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja aparatur
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
Mempermudah persyaratan
mpelayanan kebutuhan publik
|
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran
|
|
|
|
Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja baik
|
Peningkatan pegawai sesuai
dengan keahlian di bidang masing-masing
|
Program Peningkatan Kapasitas
SumberDaya Aparatur
|
|
Misi 2 : 2. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur
yang berkualitas untuk mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
Tujuan
|
Sasaran
|
Cara mencapai tujuan
dan sasaran
|
Ket
|
||
Uraian
|
Indikator
|
Kebijakan
|
Program
|
||
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kecamatan
|
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
Nilai Sakip
Kecamatan
|
Penyaluran
kwalitas pegawai sesuai keahlian pendidikan dan kemampuan
|
Program
peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
|
|
|
|
Persentase ASN
yang memiliki prestasi kerja baik
|
|
Program Peningkatan
Disiplin Aparatur
|
|
|
|
|
|
Program peningkatan
pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
|
|
|
|
|
|
Program penunjang
kegiatan kecamatan
|
|
|
|
|
|
Program
penyelenggaraan tugas pemerintahan umum tingkat kecamatan
|
|
Sebagai Pelaksanaan dari Kebijakan-kebijakan yang telah dirumuskan
kedalam 7 Program serta 33 Kegiatan.
2. 2 Perjanjian Kinerja
Di dalam Rencana Strategis
2014-2019 terdapat 5 buah sasaran
yang akan di laksanakan di tahun 2018 yaitu :
1.
Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik.
2.
Meningkatkan Kualitas sitem Pemerintahan
3.
Meningkatnya kualitas disiplin aparatur
4.
Meningkatnya Propesionalisme Aparatur Kecamatan, desa dalam pelayanan
kepada masyarakat
5.
meningkatnya partisifasi masyarakat dalam
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tinhkat Kecamatan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Negara nomor per/20/ M.PAN/11/2008 tentang Pedoman penyusunan
Indikator Kinerja Utama yang ditindak lanjuti dengan telah ditetapkanya Keputusan Camat Banyuresmi
Nomor : 188.4/16/SK/2014 tentang Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat
Daerah (IKU SKPD) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut telah ditetapkan bahwa
Indikator Kinerja Utama Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut yaitu :
Tabel 2.1.
INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN BANYURESMI
KABUPATEN GARUT
No
|
Sasaran Strategis
|
Indikator Kinerja Utama
|
Penanggung jawab
|
Sumber data
|
Ket
|
1
|
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan
|
Indeks Kepuasan
Masyarakat
|
Camat
|
Dokumen IKM
|
|
|
|
Persentase Desa/Kelurahan yang
berkinerja baik
|
Camat
|
Laporan Bulanan
dan Tahunan
|
|
2.
|
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja
Aparatur Kecamatan
|
Nilai Sakip Kecamatan
|
Camat
|
Dokumen SAKIP
|
|
|
|
Persentase ASN yang memiliki prestasi
kerja baik
|
Camat
|
Prosentase Kehadiran
|
|
Indikator Kinerja Utama tersebut merupakan indikator pencapaian sasaran
dari visi misi Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Dalam Pelaksanaannya sasaran tersebut
di jabarkan dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2018 sebagai berikut :
Tabel 2. 1
RENCANA KERJA TAHUNAN 2018
SASARAN
STRATEGIS
|
INDIKATOR
|
TARGET
|
Meningkatnya kualitas
penyelenggaraan pemerintahan
Desa/Kelurahan
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
74
|
Persentase Desa/Kelurahan yang
berkinerja baik
|
100
|
|
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja
Aparatur Kecamatan
|
Nilai SAKIP Kecamatan
|
BAIK
|
Persentase ASN yang memiliki prestasi
kerja baik
|
100 %
|
Rencana
Kinerja Tahunan tersebut di wujudkan
dalam Penetapan Kinerja tahun 2018 yang merupakan landasan perjanjian kinerja
dalam melaksanaan tugas dan tanggung jawab pada tahun anggaran 2018
yang merupakan perjanjian kinerja antara
Camat Banyuresmi selaku Kepala SKPD dengan Bupati.
Penetapan
Kinerja Tahun 2018 untuk Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
yaitu disajikan dalam lampiran Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut ini.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan,
badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau
kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang
menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah.
Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban
berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut yang dibuat sesuai
dengan ketentuan yang termaktub dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 Tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
LAKIP memberikan gambaran mengenai tingkat Pencapaian KinerjaSasaran dan
Kegiatan.
3.1 Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran
yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi
pemerintah.
Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut diukur berdasarkan tingkat pencapaian kinerja
sasaran dan kegiatan.
Pencapaian Kinerja dalam persentase dihitung berdasarkan rumus sebagai
berikut :
1.
Semakin tinggi realisasi menunjukkan pencapaian kinerja yang semakin baik,
maka digunakan rumus :
Persentase
pencapaian Realisasi
Rencana
tingkat capaian = x 100%
Rencana
|
2.
Semakin tinggi realisasi menunjukkan semakin rendah pencapaian kinerja,
maka digunakan rumus :
Persentase pencapaian Rencana - (Realisasi-Rencana)
Rencana tingkat capaian =
x 100%
Rencana
|
Evaluasi kinerja dimulai dengan pengukuran kinerja
berdasarkan dokumen penetapan kinerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2018. Dokumen penetapan kinerja digunakan sebagai dasar
pengukuran kinerja karena telah mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya yang
dimiliki Kecamatan Banyuresmi pada tahun 2018, sehingga dapat menggambarkan kinerja Kecamatan Banyuresmi secara realistis
dihubungkan dengan anggaran yang tersedia.
Pengukuran kinerja Kecamatan Banyuresmi dilakukan
dengan mengumpulkan data kinerja dari masing – masing bagian yang ditunjuk
sebagai penanggung jawab penyedia data kinerja berdasarkan sasaran-sasaran yang
ingin dicapai, dan dari instansi lain yang terkait.
Pengukuran kinerja mencakup
seluruh kinerja sasaran yang
berdasarkan dokumen penetapan kinerja Kecamatan Banyuresmi tahun 2018 ditargetkan untuk
dicapai. Hasil pengukuran kinerja
tersebut dituangkan dalam format Pengukuran Kinerja yang mencerminkan
kinerja Kecamatan Banyuresmi Tahun 2018,
dan diuraikan secara rinci dalam sub bab berikutnya. Hasil Pengukuran Kinerja
dapat dilihat pada lampiran LAKIP ini.
3.2. Pengukuran Pencapaian dan
Analisis Kinerja.
3.2.1 Pengukuran Capaian Kinerja
Berdasarkan Rencana Strategis Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2014-2019, terdapat 2 Sasaran Strategis Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, dengan pencapaian rata-rata kinerja sasaran yang dirinci dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 3.2.
Pencapaian Sasaran yang berkaitan dengan Misi
No
|
Sasaran
|
Jumlah Indikator
|
Rata-rata Capaian
|
1
|
Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Desa/Kelurahan
|
2
|
98,22 %
|
2
|
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
2
|
100 %
|
|
|
|
|
Perhitungan pencapaian kinerja
sasaran tersebut lebih rinci di gambarkan dalam capaian untuk masing-masing
indikator kinerja sebagaimana dalam tabel 3.2.1berikut:
Tabel 3.2.1
CAPAIAN KINERJA BERDASARKAN INDIKATOR SASARAN
Sasaran 1 : Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima
No
|
Indikator sasaran
|
Capaian kinerja
|
1
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
77,81 poin
|
|
Persentase Desa/Kelurahan yang berkinerja
baik
|
100 %
|
Sasaran 2 : Meningkatkan sumber daya aparatur yang berkualitas untuk
mendukung optimalisasi pelayanan publik.
|
||
No
|
Indikator sasaran
|
Capaian kinerja
|
1
|
Nilai
Sakip Kecamatan
|
100 %
|
2.
|
Persentase
ASN yang memiliki prestasi kerja baik
|
85 %
|
3.2.1. Analisis Kinerja
Capaian Kinerja diatas secara rinci dapat dianalisis sesuai dengan
indikator masing–masing sasaran yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sasaran 1 :
Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa / Kelurahan sebesar
Terget sebesar Rp. 101.418.100,-
Realisasi sebesar Rp. 101.418.100,-
Prosentase sebesar 100,00 %
Sasaran 2 :
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja aparatur Kecamatan
Terget sebesar Rp. 1.251.474.900
Realisasi sebesar Rp.
1.135.821.750,-
Prosentase sebesar 90,76 %
3.3.
Akuntabilitas Kinerja Keuangan
Kegiatan Kecamatan Banyuresmi pada tahun 2018 terdiri dari 26 kegiatan dengan 5 Program kegiatan dengan Jumlah Anggaran sebesar untuk belanja langsung
yaitu sebesar Rp. 1.875.033.826,- dan
direalisasikan sebesar Rp. 1.786.266.910,- dengan
persentase sebesar 95,26 %. Yang dapat diuraikan sebagai
berikut :
Sasaran 1
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan Desa /
Kelurahan sebesar Rp. 101.418.100,- terealisasi sebesar dengan persentase sebesar
100,00 %
Sasaran 2
Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas Kinerja aparatur Kecamatan target sebesar Rp.
1.251.474.900 dengan terrealisasi Rp. 1.135.821.750,- prosentase sebesar 90,76 %
BAB IV
PENUTUP
Dengan mengucap syukur
Alhamdulillah Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
akhirnyadengan izin-Nya Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut Tahun 2018 dapat diselesaikan.
Laporan ini disusun sesuai Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dan Format Laporan disusun sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah.
Kami berharap laporan ini dapat
bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan menjadi tolok ukur dan
pembanding sampai sejauh mana keberhasilan kinerja dalam mencapai sasaran yang
telah ditetapkan.
Akhirnya kami ucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam Penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut Tahun 2018, semoga
segala upaya baik selalu mendapat Ridha dan perlindungan dari Yang Maha Kuasa.
Amin Yaa Rabbal Alamin.
Garut, 8 Januari 2019
Lampiran : I
PENGUKURAN PENCAPAIAN SASARAN (PPS)
TAHUN 2018
INSTANSI : KECAMATAN BANYURESMI
Sasaran
|
Indikator Sasaran
|
Rencana Tingkat Capaian (Target)
|
Realisasi
|
%
|
Ket
|
Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Desa/Kelurahan
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
74
|
77,81
|
105,14 %
|
|
|
Persentase Desa/Kelurahan yang
berkinerja baik
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
Nilai Sakip Kecamatan
|
BAIK
|
BAIK
|
100 %
|
|
|
Persentase ASN yang memiliki prestasi
kerja baik
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
Jumlah Anggaran Kegiatan pada tahun 2018 : Rp. 1.875.033.826,-
Jumlah Realisasi Anggaran Kegiatan pada tahun 2018 : Rp. 1.786.266.910,-
Garut,
8 Januari 2019
Lampiran : II
PERBANDINGAN REALISASI TAHUN 2017 DAN TAHUN 2018
INSTANSI : KECAMATAN BANYURESMI
Sasaran
|
Indikator Sasaran
|
Realisasi Tahun 2017 (%)
|
Realisasi Tahun 2018 (%)
|
%
|
Ket
|
Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Desa/Kelurahan
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
72,88
|
77,81
|
106,76
|
|
|
Persentase Desa/Kelurahan yang
berkinerja baik
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
Nilai Sakip Kecamatan
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
|
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
Garut, 8 Januari 2019
Lampiran : III
PERBANDINGAN REALISASI s.d TAHUN 2018
INSTANSI : KECAMATAN BANYURESMI
Sasaran
|
Indikator Sasaran
|
Realisasi Tahun s.d Tahun ini
|
Realisasi s.d Rencana 5 Tahun
|
%
|
Ket
|
Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Desa/Kelurahan
|
Indeks Kepuasan Masyarakat
|
98,66%.
|
98,66%.
|
100 %
|
|
|
Persentase Desa/Kelurahan yang
berkinerja baik
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
Meningkatnya
kapasitas dan akuntabilitas Kinerja Aparatur Kecamatan
|
Nilai Sakip Kecamatan
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
|
|
100 %
|
100 %
|
100 %
|
|
Garut, 8 Januari
2019