Sunday, 15 November 2015
Friday, 13 November 2015
PROFIL DESA DANGDEUR
A.
GAMBARAN UMUM
a. Luas Desa Dangdeur adalah seluas 399, 70 Ha, terdiri dari :
1) Sawah :
147,25 Ha
2) Tanah Kering : 210,15 Ha
3) Fasilitas umum : 1,30 Ha
b.
Jumlah Dusun terdiri dari 3
Dusun
c. Jumlah RT 29 dan RW 11
B.
KONDISI GEOGRAFIS
Adapun
tofografinya merupakan daerah dataran dan perbukitan dengan ketinggian
rata-rata 700 meter dari permukaan laut dan suhu rata-rata 23o C
sampai dengan 29o C dengan beriklim sedang.
Pusat
Pemerintahan Desa Dangdeur terletak di pinggir utara Wilayah Kecamatan
Banyuresmi dengan jarak sekitar 23 km dari pusat pemerintahan Kabupaten Garut.
Sedangkan batas-batas Desa Dangdeur adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara :
Desa Karyasari Kec. Banyuresmi
b. Sebelah Timur :
Desa Maripari Kec. Pangatikan
c. Sebelah Selatan :
Desa Binakarya Kec. Banyuresmi
d. Sebelah Barat :
Desa Karyasari Kec Banyuresmi
C.
KONDISI DEMOGRAFIS
Jumlah Penduduk Desa Dangdeur sampai akhir bulan Februari 2015
adalah sejumlah 5.025 jiwa, terdiri dari ;
a. Penduduk Laki-laki :
2.576 Jiwa
b. Penduduk Perempuan : 2.456 Jiwa
c. Jumlah KK :
1.284 KK
Jumlah Penduduk Desa Dangdeur menurut
kelompok mata pencaharian adalah
a. Petani : 981 Orang
b. Buruh Tani : 1.780 Orang
c. PNS : 14 Orang
d. Pedagang : 165 Orang
e. TNI / POLRI : 4 Orang
f. Karyawan Swasta : 230 Orang
Jumlah Penduduk Desa Dangdeur yang
tergolong Penduduk Miskin sebanyak 765
Jiwa.
D. STRUKTUR KELEMBAGAAN
1.1
Perangkat Desa sebanyak 9 (Sembilan) Orang Terdiri dari:
- Giri Ginanjar Selaku Kepala Desa
- Deni Supriadi Selaku Sekertaris Desa
- Abik Hendrayana Selaku Kaur
Pemerintahan
- K. Sodik Selaku Kaur Ekbang
- Deni SSelaku Kaur
Umum
- Ridwan Kurniawan Selaku
Kaur Kesra
- Wahid Jono Selaku kaur
Trantib
- Elan Ramlan Selaku Kadus I
- Acep Supriatno Selaku kadus
II
- Wahyu Setiabudi Selaku
kadus III
1.2
BPD Sebanyak 5 (Lima) Orang Terdiri dari:
§ Asep Endang Spd.i Selaku
Ketua BPD
§ Akil Hamzah Selaku Wakil
Ketua BPD
§ Yayat Selaku Sekertaris BPD
§ Dani Selaku Anggota BPD
§ Maman S.ST Anggota BPD
1.3
LPM Sebanyak 11 (Sebelas) Orang Terdiri dari :
§ A. Kosim Selaku Ketua LPM
§ Amas Selaku Bendahara LPM
§ Oong Sukmana Selaku
Sekretaris LPM
§ Herman Selaku Anggota LPM
§ Hapidin Selaku Anggota LPM
§ Ust. Ishak Selaku Anggota
LPM
§ Gian Nusan Nusatara Selaku
AAnggota LPM
§ Aneu Tapianeu Selaku
Anggota LPM
§ Denia Kurniasih Selaku
Anggota LPM
§ Neng Rina Umami Selaku
Anggota LPM
Saturday, 31 October 2015
KODE ETIK PEGAWAI
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
KECAMATAN BANYURESMI
PERATURAN CAMAT
NOMOR : TAHUN 2015
TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KECAMATAN BANYURESMI KABUPATEN GARUT
CAMAT BANYURESMI
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
pegawai yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki
integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas di lingkungan Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut, diperlukan kode etik dan pedoman prilaku pegawai di
lingkungan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Camat tentang kode etik
dan pedoman prilaku pegawai di lingkungan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat ( berita Negara
tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta
dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851 );
2.
Undang – undang Nomor 14 tahun 1974 tentang Pokok – pokok
kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 nomor 55, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3641) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 169,
tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bebas dan Bersih dari Korupis, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 15, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4 );
6. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Corps
dank ode etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 142, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 127, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4890 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lemabaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 nomor
74, tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia nomor 5135);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor
14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran
Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 27 ) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor
24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
dan Inspektorat Kabupaten Garut;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor
27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Garut
Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (
Lembaran Daerah Tahun 2004 nomor 27 );
15. Peraturan Bupati Garut Nomor 432
Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Pola A di
Kabupaten Gaurt;
16. Peraturan Bupati Garut Nomor 102 tahun 2014 tentang
Pelimpahan sebagaian Wewenang Bupati kepada Camat.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN CAMAT BANYURESMI TENTANG
KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN KECAMATAN BANYURESMI KABUPATEN
GARUT.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Camat
Banyuresmi Kabupaten Garut ini yang dimaksud dengan :
1.
Kecamatan adalah wilayah
kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten;
2.
Camat adalah pemimpin
dan koordinasi penyelenggara wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan;
3.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang bekerja di lingkungan Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut termasuk pejabat lainnya yang
diperbantukan / dipekerjakan di lingkungan Kecamatan Banyuresmi;
4.
Kode etik pegawai
adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai didalam melaksanakan
tugasnya dan pergaulan hidup sehari – hari;
5.
Pedoman Prilaku
adalah pedoman dalam melaksanakan nilai – nilai dasar pribadi, sikap dalam
pemberin dan penerimaan hadiah, pelaksanaan kewenangan, kepatuhan terhadap
peraturan perundang – undangan yang berlaku dan benturan kepentingan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
6.
Pelanggaran
adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan atau perbuatan pegawai yang
bertentangan denganb butir – butir jiwa korps dan kode etik;
7.
Majelis Kode Etik
adalah tata lembaga non structural pada Instansi Pemerintah Kabupaten Garut
bertugas melaksanakan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran
kode etik yang dilakukan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;
8.
Pejabat yang
berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Camat yang bertugas memeriksa
pelanggaran kode etik.
BAB II
TUJUAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU
PEGAWAI
Pasal 2
Kode Etik dan Pedoman Prilaku Pegawai
Bertujuan :
a. Mengangkat harkat dan martabat bangsa
dan Negara;
b. Menjaga martabat, kehormatan, citra,
kredibilitas dan kinerja pegawai;
c. Mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Meningkatkan disiplin baik dlam
pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan
bernegara;
e. Lebih menjamin kelancaran dalam
pelaksanaan tugas dan suasana kerjas yang harmonis dan kondusif;
f. Meningkatkan kualitas kerja dan
perilaku pegawai yang propesional.
BAB III
KODE ETIK PEGAWAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan
sehari – hari setiappegawai wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam :
a.
Implementasi
nilai – nilai Pancasila;
b.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
c.
Perlindungan
terhadap asset Pemerintah Daerah;
d.
Pelaksanaan Tugas
Pokok dan Fungsi;
e.
Disiplin kerja;
f.
Berpenampilan,
berpakaian dan berkomunikasi;
g.
Bersikap terhadap
sesama pegawai;
h.
Bermasyarakat;
i.
Berprilaku baik
terhadap diri sendiri.
Bagian Kedua
Implementasi Nilai – nilai Pancasila
Pasal 4
Etika dalam implementasi nilai – nilai
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a meliputi :
a.
Melaksanakan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing serta saling
menghormati dengan pemeluk agama lain;
b.
Saling
menghormati, menghargai dan bersikap adil sesam pegawai lain tanpa membedakan
suku, golongan dan agama / kepercayaan;
c.
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi, golongan atau
kelompok;
d.
Melaporkan dengan
segera kepada atasannya apabila mengetahui ada yang dapat membahayakan atau
merugikan Negara atau pemerintah di bidang keamanan maupun keuangan;
e.
Menggunakan dan
memanfaatkan sumber daya yang ada secara efisien dan efektif untuk
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara adil, makmur dan merata;
f.
Tidak memberikan
kesaksian palsu atau keterangan tidak benar.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 5
Etika dalam hal penyelenggaraan pemerintahan
daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b meliputi :
a.
Mengutamakan
kepentingan umum dan Negara serta menerapkan prinsip profesionalisme , adil dan
selalu beritikad mencegah terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme serta citra
negative dan berpandangan jauh kedepan;
b.
Menghindari
berhubungan, berkomunikasi dan berinteraksi dengan pihak lain sepanjang diatur
dan tidak diperbolehkan serta berpotendi bertentangan dengan disiplin sebagai
pegawai pemerintah.
Bagian Keempat
Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah
Daerah
Pasal 6
Etika dalam hal perlindungan terhadap asset
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c meliputi :
a.
Selalu memelihara
dan melindungi asset milik pemerintah daerah dan tidak menggunakannya untuk
kepentingan pribadi, kepentingan politik dan kepentingan lain yang bertentangan
dengan kepentingan pemerintah daerah;
b.
Selalu menjaga
hak intelektual milik daerah dan mendedikasikan kompetensi yang dimiliki untuk
kepentingan daerah;
c.
Menyelenggarakan
pengelolaan asset secara akurat dan lengkap yang ada dalam pengawasannya
berdasarkan system akuntansi asset daerah;
d.
Melindungi
informasi yang bersifat rahasia dan mencegahnya dari kehilangan,
penyalahgunaan, kebocoran dan pencurian.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 7
Etka dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi:
a. Wajib mentaati segala peraturan
perundang undangan dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan
kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab;
b. Wajib menyimpan rahasia jabatan yang
menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahsiakan dan hanya dapat
dikemukakannya kepada pejabat atas perintah pejabat yang berwenang;
c. Akuntabel dalam pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur dan berwibawa;
d. Melaksanakan perintah kedinasan dari
atasan secara bertanggung jawab;
e. Patuh dan taat terhadap tata kerja
yang telah ditetapkan pada organisasi internal;
f. Tanggap, terbuka, jujur dan akurat
serta tepat waktu dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
g. Pimpinan organisasi internal secara
berjenjang wajib membimbing dan mengarahkan bawahannya baik dalam etika
bertingkah laku, pola pikir maupun dalam teknis pelaksanaan tugas kedinasan;
h. Pimpinan organisasi internal
berkkordinasi dengan pimpinan organisasi internal lainnya dalam pelaksanaan
tugas kedinasan yang mempunyai keterkaitan satu dengan lainnya;
i. Memiliki integritas, dedikasi dan
semangat pengabdian yang tinggi kepada satuan organisasinya serta dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya;
j. Membangun etos kerja untuk
meningkatkan kinerja satuan organisasi;
k. Memberikan kesempatan kepada bawahan
untuk pengembangan kariernya;
l. Dilarang melakukan kegiatan bersama
dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain baik didalam maupun
diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain;
m. Menjalin kerjsama yang baik antar
sesam pegawai dalam lingkungan internal untuk mencapai hasil kerja yang lebih
baik;
n. Profesional serta senantiasa
berinisiatif untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk
kesuksesan pelaksanaan tugas kedinasan;
o. Atasan member penghargaan kepada
bawahan yang berprestasi sesuai dengan batas kewenangannya;
p. Bekerja jujur, tertib dan bersemangat
serta bertanggungn jawab;
q. Melayani masyarakat sesuai dengan
yugas pokok dan fungsinya secara sopan, ramah dan tidak diskriminatif.
Bagian Keenam
Disiplin Kerja
Pasal 8
Etika disiplin kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 huruf e meliputi :
a. Wajib apel pagi dan sore sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan;
b. Wajib berada pada tempat kerja selama
jam kerja, kecuali ada perintah tugas kedinasan dari atasan, jam istirahat siang
dan waktu beribadah;
c. Bagi pegawai tdak dapat hadir karena
sakit, urusan keluarga dan urusan – urusan lainnya yang wajar dan dapat
diterima akal sehat, wajib memberitahukan secara tertulis kepada satuan
organisasinya dan memberitahukan secara lisan kepada atasannya;
d. Atasan langsung secara berjenjang
wajib memberikan hukuman kepada bawahan yang melanggar disiplin dan ketentuan
jam kerja.
Bagian Ketujuh
Berpenampilan, Berpakaian dan
Berkomunikasi
Pasal 9
Etika dalam berpenampilan, berpakaian dan berkomunikasi
sebagaimana dimaksud pasal 3 huruf f meliputi:
a. Mengimplementasikan norma – norma
agama dan kesusilaan;
b. Senantiasa menjaga situasi lingkungan
kerja yang bersih, rapih, aman dan nyaman;
c. Berpenampilan pola hidup sederhana;
d. Berpakaian rapih dan bersih serta
berpenampilan menarik;
e. Berpakaian dinas selama jam kerja
sesuai ketentuan;
f. Dilarang berpakaian dinas diluar tugas
kedinasan;
g. Berkomunikasi baik lisan atau tulisan
disampaikan dengan sopan dan santun serta mudah dimengerti;
h. Jujur, terbuka serta bertanggung
jawab;
i. Atasan dalam memberi perintah lisan
maupun dalam memberi nasehat atau hukuman teguran secara lisan wajib dilakukan
secara santun.
Bagian Kedelapan
Bersikap Terhadap Sesam Pegawai
Pasal 10
Etika terhadap sesam pegawai sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 huruf g meliputi :
a. Saling menghormati sesame pegawai;
b. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan
sesama pegawai;
c. Saling menghormati sesama teman
sejawat, baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja;
d. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
pegawai;
e. Saling menghargai perbedaan pendapat;
f. Manjaga dan menjalin kerjasama yang
kooperatif sesama pegawai;
g. Berhimpun dalam suatu wadah dan
soliditas semua pegawai dalam memperjuangkan hak – haknya.
Bagian Kesembilan
Bermasyarakat
Pasal 11
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 huruf h meliputi :
a.
Mewujudkan pola
hidup sederhana;
b.
Memberikan
pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa ada unsure paksaan;
c. Memberikan
pelayanan secara cepat, efisien, resfek, disiplin, akurat dan sukses serta
tidak diskriminatif;
d.
Tanggap terhadap
situasi dan kondisi lingkungan masyarakat;
e. Berorientasi
kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas.
Bagian Kesepuluh
Etika Terhadap Diri Sendiri
Pasal 12
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana
dimaksud pasal 3 hurup I meliputi :
a. Menjunjung tinggi hukum, moral,
disiplin yang tinggi serta mempunyai harga diri;
b. Menjaga integritas pribadi dan
komitmen untuk menjaga citra reputasi birokrasi;
c. Mengedepankan hati nurani dalam
pelaksanaan pertanggungjawaban terhadap public;
d.
Mencegah praktek
diskriminatif dan menghindari pelecehan terhadap harga diri dan kondisi fisik;
e.
Menghindari dari
bentuk kepentingan seperti kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. Tidak menggunakan
waktu, fasilitas, sumber daya dan peralatan milik pemerintah daerah untuk
kepentingan pribadi;
g.
Tidak menggunakan
akses, pengetahuan dan jabatannya untuk hal-hal yang merugikan pemerintah
daerah.
BAB IV
KODE ETIK KHUSUS SKPD
Pasal 13
(1) Pejabat Pembina kepegawaian masing –
masing SKPD menetapkan kode etik khusus SKPD.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik masing – masing SKPD.
Pasal 14
Kode etik sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan kode etik sebagaimana diatur dalam
Peraturan Camat Banyuresmi ini.
Bagian Kesebelas
Etika Mewujudkan Lingkungan Kerja Yang
Bersih dan Sehat
Pasal 15
Etika dalam mewujudkan lingkungan kerja yang
bersih dan sehat meliputi :
a. Mewujudkan kesadaran para pegawai
Kecamatan Banyuresmi untuk senantiasa menjada kebersihan lingkungan didalam dan
diluar ruangan kerja di satuan kerja Kecamatan Banyuresmi;
b. Mentaati jadwal piket kebersihan
ruangan kantor yang telah ditentukan;
c. Setiap hari selasa dan jum’at
melakukan kegiatan kebersihan dalam ruangan maupun disekitar halaman kantor
Kecamatan Banyuresmi;
d. Menjaga keamanan dan ketertiban
didalam dan diluar Kantor Kecamatan Banyuresmi;
e. Setiap hari rabu, seluruh pegawai pria
wajib memakai pakaian pangsi dan perempuan memakai kebaya, setiap hari kamis
wajib memakai Seragam Batik Garutan yang telah ditentukan oleh Kecamatan Banyuresmi
dan untuk hari jum’at pagi memakai pakaian olahraga dan siangnya memakai
seragam batik bebas rapih;
f. Setiap hari jum’at melakukan kegiatan
olahraga kesegaran jasmani
BAB V
INFORMASI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 16
Informasi adanya pelanggaran kode etik dapat
diketahui dari :
a. Hasil pemeriksaan aparat pengawas
intern pemerintah;
b. Hasil pengawasan melekat atasan
langsung;
c. Informasi dari media cetak atau
elektronik;
d. Pengaduan dari masyarakat;
e. Informasi dari kotak pengaduan / saran
yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 17
(1) Setiap atasan pegawai atau pejabar
berwenang yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pasal 16 dan mengetahui
adanya pelanggaran, wajib meneliti pengaduan tersebut dan menjaga kerahasiaan
identitas pelapor;
(2) Atasan langsung yang tidak
menindaklanjuti sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap melanggar kode etik.
BAB VI
MAJELIS KODE ETIK
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Keanggotaan
Pasal 18
(1) Untuk menegakkan kode etik, pada
setiap SKPD dibentuk majelis kode etik;
(2) Pembentukan majelis kode etik
sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
terdiri dari :
a.
1 (satu) orang
ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang
sekretaris merangkap anggota;
c.
Sekurang –
kurangnya 3(tiga) orang anggota
(2) Dalam hal anggota majelis kode etik
lebih dari 5(lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil
(3) Jabatan dan pangkat anggota majelis
kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat pegawai yang ddiperiksa.
Bagian Kedaua
Tugas Majelis Kode Etik
Pasal 20
(1) Majelis kode etik mengambil keputusan
setelah memeriksa pegawai yang disangka melanggar kode etik;
(2) Majelis mkode etik mengambil keputusan
setelah pegawai yang bersangkutan diberi kesempatan untk membela diri;
(3) Keputusan Majelis kode etik diambil
secara musyawarah mupakat;
(4) Dalam hal musyawarah mupakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak;
(5) Keputusan majelis kode etik
sebagaimana dimaksud dala ayat (3) dan (4) bersifat final.
Pasal 21
Majelis kode etik wajib menyampaikan keputusan
hasil sidang majelis kepada pejabat yang berwenang sebagai bahan memberikan
sanksi moral dan / atau sanksi lainnya kepada pegawai yang bersangkutan.
BAB VII
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
Pasal 22
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran
kode etik dikenai sanksi moral;
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat
(1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat Pembina kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat
(1) berupa :
a.
Pernyataan secara
tertutup oleh pejabat yang berwenang dalam ruang yang tertutup yang hanya
diketahui oleh pegawai yang bersangkutan dan pejabat lain yang terkait;
b.
Pernyataan secara
terbuka oleh pejabat yang berwenang melalui forum pertemuan resmi pegawai,
upacara bencdera, papan pengumuman, media massa atau forum lain yang sesuai
untuk itu.
(4) Dalam pemberian sanksi moral
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh pejabat;
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mendelegasikan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pejabat lain di lingkungannya sekurang – kurangnya pejabat structural eselon
III.
Pasal 23
Pegawai yang melakukan pelanggaran kode etik
selain dikenakan sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Camat Banyuresmi
ini, dapat juga dikenakan tindakan administrative sesuai dengan peraturan
perundang – undangan atas rekomendasi majelis kode etik.
BAB VIII
PEDOMAN KODE ETIK
Pasal 24
Pegawai di lingkungan Kecamatan Banyuresmi wajib
melaksanakan nilai – nilai dasar pribadi ( basic individual value ) sebagai
berikut :
a. Integritas, bersikap, berprilaku dan
bertindak jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, objektif terhadap
permasalahan, memiliki komitmen terhadap visi dan misi, konsisten dalam
bersikap dan bertindak , berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan risiko
kerja, disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah.
b. Profesionalisme, berpengetahuan luas,
berketerampilan yang tinggi sehingga mampu bekerja sesuai dengan kompetensi,
mandiri tanpa intervensi pihak lain, konsisten dan bersungguh – sungguh dalam
melanjalankan tugas;
c. Transparansi, setiap pelaksanaan tugas
dapat terukur dan dapat dipertanggung jawabkan serta senantiasa dievaluasi
secara berkala dan terbuka untuk semua stakeholder di lingkungan Kecamatan Banyuresmi;
d. Produktivitas, mampu bekerja keras
dengan orientasi hasil kerja yang sistematis, terarah dan berkualitas sesuai
dengan standar kinerja yang telah ditetapkan;
e. Religius, berkeyakinan bahwa setiap
tindakan yang dilakukan berada dibawah pengawasan sang pencipta, tekun
melaksanakan ajaran agama, mengawali setiap tindakan selalu didasari niat
ibadah sehingga apa yang dilakukan harus selalu lebih baik dari yang kemarin;
f. Kepemimpinan, berani menjadi pelopor
dan penggerak perubahan dalam pemberantasan korupsi, dapat dipercaya untuk
mencapai kinerja yang melebihi harapan.
Pasal 25
Dalam tingkah laku, pegawai wajib :
a. Menjaga nama baik dan martabat pegawai
itu sendiri;
b. Harus mempunyai sifat kepemimpinan;
c. Memelihara jiwa korps pegawai;
d. Memberi contoh teladan di lingkungan
masyarakat dan kedinasan;
e. Dilarang mengunjungi tempat – tempat
yang dapat merendahkan harkat dan martabat pegawai;
f. Tidak sombong dan tidak mau menang
sendiri;
g. Hidup sederhana;
h. Menjaga keluarga dari perbuatan –
perbuatan tercela, sesuai dengan norma – norma yang berlaku di masyarakat;
i. Menjaga ketentraman dan keutuhan
keluarga.
Pasal 26
Dalam pemberian dan penerimaan hadiah, pegawai
:
a.
Tidak perkenankan
meminta atau menerima sesuatu, baik langsung atau tidak langsung, baik dalam
bentuk hadiah atau jasa berupa uang, natura maupun bentuk lainnya yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan;
b.
Tidak
diperkenankan memberi sesuatu baik langsung maupun tidak langsung, baik dalam
bentuk hadiah atau jasa berupa uang maupun bentuk lainnya yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan.
Pasal 27
Dalam pelaksanaan kewenangan, pegawai :
a.
Harus
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan berpedoman kepada peraturan
dan perundang – undangan yang berlaku;
b.
Tidak diperkenankan
menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajiban untuk kepentingan pribadi,
keluarga, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
Pasal 28
Dalam kepatuhan terhadap peraturan dan
perundang – undangan, pegawai :
a.
Memahami
peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
b.
Melaksanakan
peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan fungsi dan tugasnya secara
efisien, efektif dan konsisten;
c.
Tidak
diperkenankan menyalahgunakan peraturan perundang – undangan untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kelompok, golongan atau afiliasi lainnya.
Pasal 29
Jika
terjadi benturan kepentingan, penyelenggara pemerintah daerah :
a. Dilarang memegang jabatan lain yang
dapat menimbulkan potensi terjadinya benturan kepentingan sesuai dengan peraturan
perundang – undangan dan aturan etika;
b. Membuat pernyataan tertulis pada awal
masa jabatannya atau dalam masa jabatannya tentang kepentingan dalam kegiatan
diluar tugasnya sebagai penyelenggara Negara, kepemilikan saham dalam
perusahaan dan kepemilikan asset serta kepentingan keuangan lainnya dari
penyelenggara Negara yang bersangkutan serta suami / istri beserta anaknya yang
berpotensi melanggar norma – norma hukum dan etika;
c. Tidak diperkenankan untuk turut serta
langsung atau tidak langsung dalam pembahasan masalah- masalah yang terindikasi
ada perbentukan kepentingan pribadi penyelenggara pemerintah daerah yang
bersangkutan
d. Tidak diperkenankan menyalahgunakan
informasi maupun sumber daya milik pemerintah daerah untuk kepentingan sebagai penyelenggara
daerah dan menerima sesuatu dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi
kinerjanya;
e. Tidak diperkenankan menggunakan
jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, golongan atau
afiliasi lainnya;
f. Membuat pernyataan tidak memiliki
bentukan kepentingan dan telah melaksanakan pedoman prilaku yang ditetapkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Camat Banyuresmi ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Banyuresmi
Pada Tanggal 06 Oktober 2015
CAMAT BANYURESMI
Dra. Hj.
RUSMANAH, M.Si
NIP.19670317
198703 2 005
Subscribe to:
Posts (Atom)